Mal Wajib Tutup Pukul 18.00

Mal Wajib Tutup Pukul 18.00

TIGARAKSA-Pemkab Tangerang mulai memberlakukan pembatasan jam operasional bagi pusat perbelanjaan modern seperti mal dan super market. Kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi kerumunan. Lantaran, belakangan jumlah kasus Covid-19 meningkat. Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar mengatakan, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan untuk menekan angka penyebaran virus Corona. Kebijakan tersebut dikeluarkan berselang tiga hari sejak rapat koordinasi bersama Gubernur Banten dan Pemkot Tangerang. “Selama berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jam operasional mal dibatasi. Buka mulai pukul 10.00, tutup pukul 18.00 WIB. Ini untuk pencegahan dan pengendalian persebaran Covid-19, termasuk menekan klaster baru,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (15/9). Aturan itu termuat dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 443.2/2750-huk/2020 dan telah disebarkan keseluruh pemilik usaha pusat perbelanjaan modern sejak Senin (14/9). Surat edaran ini menindaklanjuti dari Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 53 Tahun 2020 tentang PSBB. Diketahui, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 986 orang, dimana 127 orang diantaranya masih dalam proses perawatan. Adapun, jumlah pasien yang sembuh mencapai 680 orang dan meninggal dunia sebanyak 27 orang. Zaki menegaskan, setiap pusat perbelanjaan wajib membentuk tim pencegahan Covid-19 yang terdiri dari pengelola, perwakilan tenant, pedagang dan pekerja. Selain itu, pengelola mal wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir yang mamadai dan mudah dijangkau. “Juga harus menyediakan handsanitizer di pintu masuk, pintu masuk lift, area makan atau kantin dan di lokasi yang dianggap strategis. Ini wajib dan harus tersedia. Juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat oleh tim pencegahan covid di mal,” jelasnya. Lanjut Zaki, pusat perbelanjaan diharuskan menjaga kualitas udara yang baik. Yakni dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari. Selain itu, harus melakukan pembersihan filter air conditioner (AC) secara berkala. “Juga harus menerapkan jaga jarak antar manusia. Seperti membatasi jumlah pengunjung yang masuk dan juga membatasi jumlah pedagang yang beroperasi. Kemudian, mengatur kembali jam beroperasi. Pengunjung yang datang wajib jaga jarak minimal satu meter. Agar mudah, diberikan tanda jarak di lantai baik di pintu masuk maupun saat antre,” jelasnya. Tidak hanya itu, pengelola mal diharuskan mengatur jarak antar etalase dan mengoptimalkan ruang terbuka sebagai tempat penjualan. Maupun sebagai tempat transaksi pembayaran. Hal tersebut ditujukan untuk menghindari kerumunan orang. Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang mendatangi PT Pusan Manis Mulia (PMM), Selasa, (14/9), di Desa Kadu Kecamatan Curug. Ketua Satgas Hery Heryanto memimpin langsung didampingi Kepala Dinas Kesehatan dr. Desi Riana Dinardianti. Kedatangan satgas untuk menindaklanjuti hasil temuan, karena sejak 3 September kemarin ditemukan ada beberapa orang yang positif Covid-19 di perusahaan ini. Satgas mengambil langkah-langkah lanjutan untuk meminimalkan dan memutus mata rantai penularan. "Kedatangan tim Satgas Kabupaten Tangerang untuk mengomunikasikan dan memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil perusahaan sudah sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan, agar temuan kasus Covid-19 di perusahaan bisa segera diminimalisir," kata Hery. Pria yang juga sebagai Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat melanjutkan bahwa karyawan di perusahaan ini total 1200 orang. Ditemukan sekitar 48 orang yang reaktif hasil rapid test. Telah ditemukan ada 24 orang yang positif dari hasil swab test. "Saya meminta bantuan dari puskesmas Curug maupun puskesmas Binong dan Camat Curug dan Kepala Desa Kadu untuk menindaklanjuti hasil temuan ini. Karena hasil ini di luar dikhawatirkan masih banyak yang belum terdeteksi sehingga harus lebih waspada," Pintanya. Ia berharap ada kerjasama yang baik dari pihak perusahaan dan keterbukaan informasi kepada tim gugus tugas baik tingkat Kabupaten Tangerang, Kecamatan Curug dan Puskesmas Curug serta Puskesmas Binong. "Kami minta agar perusahaan melakukan rapid test semua karyawan. Test covid internal menjadi tanggungjawab perusahaan. Apabila dampak yang di masyarakat ataupun keluarga karyawan itu tanggungjawab pemerintah yang akan melakukan tindakan rapid maupun swab test," terangnya. Kepala Dinas Kesehatan dr. Desi Riana Dinardianti meminta kepada pihak perusahaan agar selalu memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan perusahaan yaitu untuk perhatikan 3 M, menjaga jarak, menggunkan masker dan mencuci tangan. "Perusahaan harus selalu memperhatikan protokol kesehatan. Apa lagi di perusahaan ini sudah ada karyawan yang positif," ujarnya. Sementara itu Dwi Nugroho, HRD PT Pusan Manis Mulia mengungkapkan telah menerapkan protokol Covid-19 di lingkungan perusahaan tersebut dengan baik. Seperti penyediaan handsanitizer, setiap karyawan yang masuk di-thermo gun, dan imbauan untuk selalu menggunakan masker. "Kami dari perusahaan telah menerapkan protokol Covid-19 sesuai dengan apa yang dianjurkan. Akan tetapi kedepan sesuai arahan dan rekomendasi tim Satgas Covid-19 agar penerapan Protokol Covid-19 di perusahaan kami lebih diperketat akan kami jalankan," Kata Dwi. Menurutnya perusahaan telah melakukan upaya penelusuran dan pencarian kontak langsung di lingkungan perusahaan terhadap karyawan yang positif Covid-19. Juga telah melakukan rapid tes terhadap 48 pekerjanya. "Kemarin pada saat kita menemukan ada yang positif Covid-19, kita telah melakukan langkah penutupan dari tanggal 5 sampai 13 September dan baru hari 14 September kita mulai beroperasi kembali," tuturnya. (sep)

Sumber: