11 RS Rujukan Covid-19 Penuh

11 RS Rujukan Covid-19 Penuh

CIPUTAT-Tidak mudah mendapatkan rumah sakit yang mau merawat pasien Covid-19. Padahal, penanganan cepat menjadi kunci kesembuhan. Sebanyak, 11 rumah sakit di Kota Tangsel yang menjadi rujukan pasien Covid-19, kondisinya sudah penuh. Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tangsel Tulus Muladiyono mengatakan, ada 11 rumah sakit yang bisa merawat pasien dan memiliki fasilitas Covid-19. Diantaranya, Eka Hospital, Omni, Medika BSD, Premier Bintaro, Sari Asih, Pondok Indah Bintaro, Mitra Keluarga, Hermina dan RSU Tangsel. "Saat ini kondisinya sudah penuh oleh pasien Covid-19," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (8/9). Ia menjelaskan sebelas rumah sakit ini punya ruangan tekanan negatif, fentilator, punya ruang isolasi. Sehingga mampu merawat pasien Covid. Masih menurutnya, kapasitas ruang perawatan setiap rumah sakit berbeda-beda. Sedangkan untuk membangun fasilitas tersebut cukup mahal. Tidak hanya menyiapkan ruangan. Tapi perlu perlatan medis mumpuni. "Karena ada pasien yang posisinya perlu ruangan intensif dan di ruangan itu dirawat sampai sembuh. Terus di luar masih ada orang yang antre mau masuk," jelasnya. Tulus mengungkapkan, pasien yang masuk ke rumah sakit itu setelah dilakukan swab dan dinyatakan positif dengan gejala. Ada juga yang hanya demam. Tapi, harus tetap diawasi dan harus tetap dirawat sampai sembuh. "Kalau ada pasien yang antre dan tidak mendapat ruangan, maka akan dirujuk ke Rumah Sakit Wisma Atlet, Jakarta. Kemudian dilihat apakah perlu di rujuk ke Rumah Sakit Sulianti Saroso atau tidak," ungkapnya. Untuk mencegah kasus Covid-19 agar tidak bertambah, yang bisa dan harus dilakukan adalah disiplin masyarakat, memakai masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak. "Jangan karena kerja di rumah (WFH) malah digunakan untuk jalan-jalan, sepedaan, kumpul di kafe dan lainnya. Kalau seperti ini lebih baik masuk kerja saja," tutupnya. Diberitakan sebelumnya, tren kasus positif Covid meningkat. Ini membuat rumah sakit (RS) penuh pasien. Ada satu kasus, warga yang positif Covid, tak bisa dirawat di rumah sakit, karena sudah penuh. Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengungkapkan pasien tersebut akhirnya meninggal dunia karena tidak dapat kamar ICU di rumah sakit. "Perlu waspada. Namanya kurva pasti berubah ya. Lima hari lalu ada kejadian, satu orang cari ruang ICU, penuhnya minta ampun. Sampai akhirnya tidak tertolong," ungkapnya. Namun, dua hari kemudan ada dua positif parah dan tertolong. Jadi tergantung kurva dan ketersediaan sarana-prasarana. "Bantu kami menekankan protokol kesehatan jadi kewajiban masyarakat. Tidak hanya pakai masker tapi, terus jaga jarak, sering cuci tangan," tuturnya. Ia berharap protokol kesehatan di hulu bisa dilakukan, jaga jarak, pakai masker, cuci tangan, menerapkan hidup bersih dan sehat, dengan asupan gizi yang seimbang. Airin menambahkan, asupan gizi yang seimbang tentu perekonomian harus jalan. Karena kesejahteraan masyarakat sangat penting untuk pola asupan gizi yang seimbang. Menurutnya, pemkot bertugas untuk menyiapkan sarana-prasarana penanganan medis terkait Covid-19. "Oleh karena itu, di hilir pemerintah memastikan bagi yang Covid-19 kalau tanpa gejala berarti isolasi mandiri, atau bisa menggunakan rumah lawan Covid-19," tambahnya. Ibu dua anak ini menjelaskan, sarana medis menjadi penting. Ketika jumlah terkonfirmasi Covid-19 baru melonjak, kurva semakin lancip. Wanita berkerudung ini juga mengajak wartawan untuk mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat. Pemkot juga sedang siapkan gerakan pemberian masker untuk masyarakat. Sedangkan untuk Satpol PP ada regulasinya. Sanksi PSBB bisa diterapkan. Bisa pakai undang-undang karantina kesehatan. "Kesadaran masyarakat masih cenderung kurang disiplin dan masih ada yang tidak percaya virus Corona," tuturnya. Ibu dua anak ini menuturkan, terkait pemberlakukan jam malam, setelah ia melakukan diskusi dengan Kapolres dan Dandim tidak perlu dilakukan. Hal itu disebabkan tempat-tempat umum dibuka. Maka maka jam malam tidak harus dilakukan. "Kalau rumah makan atau kafe itu kan ada jam tutupnya. Kalau melanggar polisi bisa membubarkan karena dasarnya ada perwal dan pergub," tutupnya. (bud)

Sumber: