Korupsi, Kades Klutuk Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Korupsi, Kades Klutuk Divonis 2 Tahun 6 Bulan

MEKAR BARU -- Kepala Desa (Kades) Klutuk, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, berinisial BAS (43), dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, karena rerbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Serang nomor 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Srg," kata Maki, Pelaksana tugas (Plt) Kades Klutuk, saat disinggung Tangerang Ekspres, tentang proses hukum yang dijalani BAS, Selasa (18/8). Sejak 31 Desember 2019 kata Maki, kekosongan jabatan Kades Klutuk sudah diberikan kepada dirinya sebagai Plt Kades. Jabatannya setelah terbit surat pemberhentian sementara BAS berdasarkan surat keuputusan (SK) pemberhentian yang diterbitkan Bupati Tangerang per 30 Desember 2019. “Lalu pada waktu itu, saya terima SK sebagai Plt Kades Klutuk per 31 Desember 2019. Jadi jabatan Plt untuk mengisi kekosongan jabatan kades,” ucapnya. Maki menyebutkan, berdasarkan surat keputusan Pengadilan Negeri Serang pada April 2020 lalu, BAS terbukti menyelewengkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) Klutuk, tahun anggaran 2018, sekitar Rp742 juta. Dikatakan Maki, mengacu dari persoalan hukum yang dijalani BAS, maka dirinya diminta dapat melaksanakan amanah dan tugas dengan baik. Amanah itu diantaranya mengelola APBDesa Klutuk. Dibawah kepemimpinannya kata Maki, dia berusaha melaksanakan tugas dan fungsi kepala desa dengan baik. Terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan, kegiatan pembangunan, kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kegiatan pembinaan kemasyarakatan. "Meskipun jabatan Plt Kades masih ada batasan kewenangan dibandingkan sebagai Kades," pungkasnya. Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Klutuk Hamdan mengatakan, sudah mengusulkan pengisian kekosongan jabatan setelah BAS dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Jabatan Plt Kades harus dinaik tingkatkan menjadi Pejabat sementara (Pjs) Kades, agar kewenangannya sama dengan jabatan kades," pungkasnya, seraya menyebutkan tujuannya agar tugas dan fungsi pengisi jabatan kades semakin maksimal. (zky/mas)

Sumber: