Pelaksanaan PSB Carut Marut

Pelaksanaan PSB Carut Marut

TANGERANG - Pelaksanaan PPDB tahun ini carut marut. Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang selaku penyelenggara dinilai belum siap menyelenggarakan aturan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB dengan sistem zonasi. Ratusan orangtua calon siswa SMP negeri mendatangi Komisi II DPRD Kota Tangerang dan Posko pengaduan PPDB, Jumat (7/7). Keluhan warga ini terkait kisruh soal zonasi. Kendalanya perwilayah cuma ada satu sekolah di satu kecamatan. Sedangkan calon siswa yang bisa diakomodir hanya yang berdomisili satu kelurahan.

Salah satu orangtua Romli, saat ditemui di posko PPDB SMP negeri Dindik Kota Tangerang mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, sistem PPDB yang saat ini diterapkan hanya mengakomodir calon siswa yang domisilinya dekat dengan sekolah. Namun mengesampingkan nilai SKHUN yang diraih siswa.

"Bila Dindik hanya mengutamakan zonasi, kualitas pendidikan di Kota Tangerang akan hancur," ujarnya. Sebab siswa  cerdas dengan dengan nilai SKHUN tinggi kalah dengan peserta yang nilainya sangat kecil namun rumahnya dekat dengan sekolah. Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Yati Rohayati juga menilai,  bila pelaksanaa PPDB tahun ini carut marut. "Di hari kedua pelaksanaan PPDB ini, kami kedatangan puluhan orangtua calon siswa SMP," ungkap Yati. Ia menganggap, Dindik belum siap menerapkan aturan baru.

"Kami juga ingin PPDB dijalankan sesuai peraturan. Namun sarana gedung sekolah yang dimiliki Pemkot jumlahnya belum merata di setiap kecamatan," katanya.  Sehingga banyak calon siswa yang tersisih. Hanya karena letak rumahnya agak berjauhan dari sekolah meski berada dalam satu zonasi. Penilaian penerimaan murid berdasarkan domisili siswa. Bila rumah calon siswa terletak satu RT dengan sekolah, maka mendapat poin 5. Berada di satu RW Point 4 dan satu kelurahan mendapat nilai 3. "Kami pernah menanyakan Dindik tentang kesiapan PPDB online jalur zonasi. Katanya sudah siap," tutur Ketua Fraksi PPP Kota Tangerang ini.

Sebelumnya DPRD telah memprediksi, kurangnya gedung SMP yang dimiliki Pemkot akan menjadi masalah pada pelaksanaan PPDB sistem zonasi.  "Kurangnya gedung sekolah menjadi faktor utama kisruhnya PPDB. Meski juklak dan juknis telah diterapkan dengan maksimal," terang Yati. Sekretaris Dinas Pendidikan KotaTangerang, Hari Purwanto mengakui, masih kurangnya gedung sekolah berimbas pada ketidakpuasan orangtua calon siswa.

"Apapun metode yang diterapkan, tidak mungkin bisa menghindari keluhan masyarakat," ungkap Hari. Mengingat jumlah siswa yang lulus SD dan berpotensi ingin bersekolah di SMP negeri lebih dari 30 ribu murid. Bila mengikuti juklak juknis 32 siswa pada setiap ruang kelas, maka sekolah di Kota Tangerang baru sanggup menampung sekitar 9800 siswa. "Namun Permendikbud telah mengeluarkan surat edaran Nomor 6 Tahun 2017. Isinya tentang  penambahan ruang belajar menjadi 36 murid tiap kelas. Kebijakan ini bisa menambah daya tampung sekolah negeri sebanyak 1146 siswa. "Jadi sekitar 11 ribu siswa bisa bersekolah di SMP negeri," ungkapnya.  Sedangkan selebihnya atau sekitar 19 ribu siswa, bisa memilih bersekolah di SMP swasta yang sudah bekerjasama dengan Pemkot. "Pemkot telah mensubsidi 96 sekolah swasta, bagi warga Kota Tangerang yang tidak bisa bersekolah di SMP negeri," ujar Hari. Adapun subsidi yang dikucurkan sebesar Rp105 ribu bagi satu siswa setiap bulan. (tam)

Sumber: