Booking Online, Ngamar di Apartemen

Booking Online, Ngamar di Apartemen

SERPONG-Petugas Satpol PP Kota Tangsel merazia apartemen Akasa BSD, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Selasa (7/7) malam. Razia dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat, jika apartemen itu kerap dihuni bergantian laiknya hotel. Apalagi penghuni tersebut merupakan pasangan yang tidak jelas statusnya. Dalam razia itu, tiga pasangan bukan suami istri terjaring. Mereka berusaha menutupi wajahnya saat digelandang petugas. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, dalam razia ini diperoleh tiga pasangan penghuni apartemen yang statusnya bukan suami istri. "Biasanya pasangan yang terjaring razia akan mengaku sebagai pasangan kekasih. Namun, kenyataannya bukan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/7). Muksin menambahkan, setelah diinterogasi, baru terbukti, kalau si wanita merupakan pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan diri secara daring atau online. "Pasangan bukan suami istri ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tangsel Nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum, tepatnya pasal 41 tentang perbuatan asusila," tambahnya. Setelah diamankan, tiga pasangan tersebut dibina di kantor Satpol PP dan diperbolehkan pulang dengan syarat dijemput oleh keluarganya. "Razia kita lakukan juga dalam rangka monitoring Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap enam di Kota Tangsel," ungkapnya. Muksin menuturkan, pengelola apartemen tidak bisa memberikan data lengkap seluruh penghuni di apartemen itu, dengan alasan mendadak. "Berdasarkan perda, apartemen bukan hotel, berarti penghuninya harus dilaporkan ke RT/RW, enam bulan sekali," tutupnya. (bud)

Sumber: