Bangunan Liar Mokervat Sarang Judi

Bangunan Liar Mokervat Sarang Judi

TANGERANG - Sering digunakan sebagai tempat perjudian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang membongkar puluhan bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang Kali Mokervat. Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra mengatakan, pembongkaran tersebut adanya laporan masyarakat di lokasi tersebut sering dijadikan tempat judi dan juga tempat para sopir angkot minum minuman keras. "Setelah kami lakukan pengecekan, ternyata benar ada puluhan gubuk dan juga rumah non permanen yang berdiri. Kita langsung bongkar agar tempat tersebut tidak menjadi lokasi perjudian permanen oleh para sopir angkot usai mencari penumpang,"ujarnya kepada Tangerang Ekspres di lokasi pembongkaran, Senin (6/7). Agus menambahkan, lokasi tersebut memang sudah berulang kali dilakukan pembongkaran, akan tetapi masih ada saja warga yang nekat membangun bangunan gubuk untuk dijadikan tempat judi dan lokasi untuk mabuk-mabukan. "Dari keterangan yang memiliki gubuk, mereka membangun di lokasi tersebut hanya untuk bersantai. Padahal mereka tinggal di kontrakan yang ada di wilayah Kelurahan Tanah Tinggi, walaupun sekedar dijadikan lokasi santai tetap saja melanggar aturan Perda. Untuk itu kami lakukan pembongkaran,"paparnya. Ia menjelaskan, bangunan liar yang ada di Kota Tangerang sering dilakukan pembongkaran, kebanyakan dari mereka membangun bangunan non permanen di lahan milik Pemerintah. Tetapi karena melanggar aturan dan merusak estetika makanya dibongkar dan berikang peringatan kepada yang membangun bangunan tersebut. "Saya sudah intruksikan kepada seluruh anggota saya untuk terus melakukan pemantauan di seluruh kecamatan yang ada di Kota Tangerang, jika menemukan bangunan liar segera dilakukan pembongkaran. Sejauh ini, selama pembongkaran pemilik bangunan tidak melakukan perlawanan dan semua dilakukan secara persuasif,"ungkapnya. Agus mengimbau, bagi masyarakat Kota Tangerang untuk tidak membangun bangunan di lahan pemerintah, apalagi bangunan tersebut digunakan sebagai tempat perjudian dan hal yang tidak baik dan itu masuk dalam Perda 8 tahun 2018 tentang ketertiban umum. "Dengan pembongkaran ini, tidak ada lagi masyarkat membangun bangunan non permanen. Karena lokasi tersebut saat ini sedang dilakukan normalisasi oleh PUPR. Jika memang ditemukan lagi, pemilik bangunan tersebut akan kami berikan sanksi berupa tipiring atau sanksi lainnya,"tutupnya. (ran)

Sumber: