Konflik Internal SMAN 21 Kab. Tangerang Makin Memanas

Konflik Internal SMAN 21 Kab. Tangerang Makin Memanas

TIGARAKSA-Konflik internal di SMAN 21 Kabupaten Tangerang makin memanas. Konflik terjadi antara kubu kepala sekolah (kepsek) Wiji dan mantan bendahara Subai melawan forum guru. Pemicunya, gara-gara dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana BOS tahun anggaran 2019. Bendahara baru SMAN 21, Feby tak sengaja menemukan ada kejanggalan dalam penggunaan dana BOS 2019. Lantas, para guru sepakat bersatu membuat forum guru. Kemudian meminta bantuan hukum LBH Ansor yang dikomandoi Yunihar dan melaporkan dugaan penyelewengan dana BOS itu ke Inspektorat Provinsi Banten. Kuasa hukum Kepala SMAN 21 Wiji dan Subai, A. Goni membantah semua tuduhan forum guru. Ia mengatakan, belum ada pernyataan resmi dan hasil audit dari Inspektorat Banten tentang tuduhan penyelewengan dana BOS 2019. “Kok sudah dikatakan sudah ada tindak pidana korupsi, sedangkan yang mengatakan itu bukan ahli dibidangnya. Bahkan kantor tata usaha (TU) sekolah digembok oleh oknum. Sikap kita menunggu hasil penyelidikan dari inspektorat,” jelasnya saat jumpa perss di Kedai Zimpel, Kecamatan Tigaraksa, Kamis (2/7). Ia menerangkan, kepala sekolah dan mantan bendahara merupakan korban dari kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum guru. Ada efek psikologis terhadap keluarga atas tuduhan penyelewengan dana BOS yang belum tentu benar. “Karena, posisinya sudah banyak berita, bahwa telah terjadi korupsi Rp1,2 miliar. Seharusnya itu praduga tidak bersalah sebelum ada pemeriksaan dari inspektorat. Padahal, kita bukan ahli, tetapi saya lihat kemarin adalah seolah-olah mereka seperti seorang ahli. Mungkin rekan-rekan sudah tahu siapa itu. Padahal Inspektorat masih melakukan pemeriksaan,” ujarnya. Senada, Kepala SMAN 21 Kabupaten Tangerang Wiji mengatakan, sejak ada perubahan pengelolaan SMA dari pemerintah kabupaten ke provinsi, ada perubahan sistem. Sehingga, rapat pengambilan keputusan untuk program, tidak perlu melibatkan komite sekolah. “Awal perjalanan pun, gubernur kurang begitu merespons tentang komite. Karena mengelola dana pendidikan berdasarkan dana BOS yang ada. Terkait program sekolah sejak 2017, kita menggunakan aplikasi Simral untuk meng-uplaod program. Itu tidak melibatkan komite. Yang diundang setiap tahun itu kan kepsek dan bendahara. Kita tidak melibatkan komite karena aturannya seperti itu,” paparnya. Ia mengatakan, mengetahui adanya laporan dari forum guru kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat Banten, ketika berkoordinasi dengan kantor cabang dinas (KCD). Laporan perihal tuduhan tidak transparansi dalam pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2019. “Bukan kewajiban saya kalau ujung-ujungnya guru meminta pertanggungjawaban keuangan BOS. Karena tanggungjawabnya ke inspektorat sebagai bentuk laporan kedinasan,” tegasnya. Soal keributan yang terjadi di aula SMAN 21 beberapa pekan lalu, Wiji menceritakan. Awalnya, tim Inspektorat Banten datang ke sekolah untuk memeriksa dirinya secara administratif. Saat itu, komite dan guru hadir. Kemudian, ketika ia menjelaskan mengenai bangunan sekolah ternyata memicu keributan. Kata Wiji, komite dan sejumlah guru tidak bisa menahan diri. “Dari awal kalau tidak ditahan mungkin sudah ribut. Karena sampai gebrak meja. Lalu guru masuk semua dan suasana sudah tidak kondusif. Kemudian dokumen LPj BOS saya cari tidak ada. Kemudian bendahara baru WA (mengirim pesan lewat WhatsApp) dan dibilang ternyata dokumen LPj sudah diserahkan ke penasihat hukum, belum ke inspektorat,” ujarnya. Cekcok mulut tak terhindarkan. Versi Wiji, mantan bendahara SMAN 21 Subai dipukul di bagian dada oleh Wahyu, guru olahraga. Atas peristiwa ini, Subai melapor ke Polresta Tangerang dengan tuduhan dugaan penganiayaan. Wiji juga membuat laporan dengan tuduhan pencurian dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana BOS tahun anggaran 2019. Dalam laporannya itu, bandahara baru SMAN 21 Kabupaten Tangerang Feby sebagai terlapor. Akan tetapi tuduhan telah terjadi penganiayaan dan pencurian dokumen itu, dibantah Yunihar, kuasa hukum Forum Guru SMAN 21 Kabupaten Tangerang. Versi Yunihar, memang terjadi adu mulut antara Wiji dengan sejumlah guru dan komite sekolah di aula sekolah. Wahyu berusaha melerai percekcokan. Namun, Wahyu didorong oleh anak Wiji yang saat ada di dalam ruangan aula. Kemudian, Wahyu memegangi kerah anak itu, sambil menghardik, menyuruh anak itu keluar ruangan. Dengan alasan, anak tersebut tidak berhak ikut campur dalam masalah ini. "Tiba-tiba Wiji memiting leher Wahyu. Wahyu berusaha melepaskan diri dan tangannya mengenai Subai," ungkapnya. Untuk dugaan kasus korupsi dana BOS 2019, Yunihar masih menunggu hasil audit Inspektorat Provinsi Banten. Karena, beberapa pekan lalu, Yunihar bersama Forum Guru SMAN 21 sudah melaporkannya ke inspektorat dengan melapirkan dokumen LPj dana BOS 2019. “Kami meminta polisi menghentikan penyelidikan terhadap laporan itu. Karena itu upaya nyata untuk mengkriminalisasi guru yang telah berani membongkar dugaan korupsi di sekoah. Kalau mereka melaporkan kehilangan LPj semestinya dia harus membuktikan terhadap barang yang telah dianggap dicuri. Seperti, orang yang kehilangan motor mestinya membuktikan kepemilikan terhadap motor itu yang hilang. Namun, ketika seseorang menyampaikan kehilangan motor tetapi tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan motor, apakah kita percaya? pungkasnya. Forum guru pun menggelar demonstrasi ke Mapolresta Tangerang meminta polisi untuk mengusut dugaan korupsi di SMAN 21 dan menghentikan penyelidikan laporan dugaan penganiayaan dan pencurian dokumen. (sep)

Sumber: