Cemburu, Cekik Pacar hingga Tewas
TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus penemuan mayat wanita di Kecamatan Karawaci beberapa waktu lalu. Wanita yang diketahui bernama Susilawati (24), korban pembunuhan yang dilakukan pacarnya berinisial MS (23). Diketahui korban ditemukan di kolam empang Jalan Sasmita Gang Buntu RT 02/09, Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci oleh warga sekitar. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, pembunuhan Susilawati terungkap hasil pendalaman anggota Sat Reskrim yang saat itu melakukan gerkan cepat mencari pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya anggota Sat Reskrim berhasil menemukan MS (23) di rumahnya. "Motif tersangka ini cemburu buta kepada korban, karena sebelum kejadian tersangka dan korban menginap di Apartemen Habitat. Saat korban tertidur tersangka mengecek handphone korban yang isinya percakapan dengan beberapa teman pria dan juga ada mantan korban. Karena kesal akhirnya korban dan tersangka ribut ,"ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (30/6). Sugeng menambahkan, keduanya sempat pergi ke Palem Semi dengan menggunakan motor Honda Vario dengan plat nomor A-5866-ZE. "Saat ribut di motor, tersangka MS ini melihat sebuah lokasi sepi. Akhirnya korban dibawa ke lokasi kejadian untuk diajak ngomong, tetapi karena MS masih kesal akhirnya korban dicekik. Korban dibuang ke empang untuk menghilangkan jejak,"paparnya. Sugeng menuturkan, tersangka MS ini mempunyai psikologis yang terganggu karena pernah gagal menikah dengan pasangannya. Korban dan tersangka ini berkenalan melalui media sosial dan berhubungan baru dua bulan. "Tersangka mengaku ingin menikahi korban, dia kesal karena pada hubungan yang terdahulu dengan pasangannya gagal karena pasangannya selingkuh. Makanya dia cemburu ketika ada pria yang menghubungi korban,"ungkapnya. Tersangka MS saat ini mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggung jawabkan aksinya. MS dikenai pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (ran)
Sumber: