Sektor Usaha Tetap Dipantau

Sektor Usaha Tetap Dipantau

CIPUTAT-Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangsel akan berlangsung hingga 14 Juni 2020. Fase ini dianggap sebagai langkah permulaan, menuju pemberlakuan new normal atau tatanan kehidupan baru yang akan diterapkan kemudian. PSBB tahap 4 yang tengah berlangsung, memiliki banyak perbedaan dibanding pembatasan sebelumnya. Di antaranya pada sektor ekonomi yang mulai diberi pelonggaran untuk kembali beroperasi, meskipun skalanya masih terbatas dan dalam pengawasan ketat penerapan protokol kesehatan Covid-19. Pelaku usaha yang terdiri dari berbagai level mengaku, dampak wabah Covid-19 membuat omzet mereka anjlok hingga sekira 60 persen. Bahkan disebutkan, untuk sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) keterpurukan itu menyebabkan sebagian mereka terpaksa gulung tikar. "Sejak pembatasan PSBB pertama tanggal 18 April lalu, berlanjut bulan Mei, membuat banyak dunia usaha itu terpuruk. Kalau menurut saya sampai 60 persen. Paling parah itu sektor UMKM, karena mereka sulit bertahan dengan kemampuan cadangan fiskal yang sangat terbatas," ungkap Rizal Bawazier, seperti dikutip dari Okezone, kemarin. Menurut Rizal, pelaku usaha bisa sedikit bernafas lega dengan pelonggaran PSBB tahap 4 kali ini. Meski begitu, tidak serta-merta iklim bisnis bisa cepat pulih. Minimal, kata dia, ada perbaikan bertahap bagi dunia usaha di Kota Tangsel. "Saya kita satu bulan ke depan perlu kerja ekstra keras kembali menghidupkan sektor ekonomi, khususnya UMKM. Saya sendiri merasakan merosotnya omzet bisnis di periode PSBB sebelumnya. Sekarang mulai bangkit lagi, para pekerja pun semakin semangat karena mereka juga sadar harus bahu-membahu membuat situasi perusahaan pulih kembali," katanya. Di samping itu, Rizal sendiri mengkritik kebijakan pemerintah kota Tangsel yang dinilai tak konsisten melaksanakan tahapan demi tahapan PSBB. Apa yang diumbar secara resmi, ternyata tak berjalan di lapangan. Kondisi demikian, dijelaskan dia, memicu penanganan Covid-19 tak efektif hingga berbuah pada perpanjangan PSBB. "Ya kalau konsisten dengan kebijakannya kan nggak mungkin terus-menerus diperpanjang. Upaya penegakan kebijakan itu harus jelas dari atas sampai tingkat bawah, sehingga efektif pencegahannya. Kalau PSBB diperpanjang berarti ada target yang tak tercapai, dan itu otomatis berdampak pula pada dunia usaha," ucapnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Maya Mardiana menerangkan, pelonggaran terhadap pelaku usaha jasa dan perdagangan memang mulai diberlakukan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 Tahun 2020. "Itu dijelaskan dalam Perwal yang baru ya, memang ada pelonggaran yang diberikan. Jadi ini sekaligus persiapan menuju new normal itu," tuturnya. Ditambahkannya, pelonggaran bagi dunia usaha tetap disertai ketentuan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Hal itu wajib dijalani, sehingga upaya menuju kenormalan baru bisa berjalan maksimal hingga 14 Juni 2020 mendatang. "Pasti kan nanti selalu ada evaluasi, saat ini kita pantau selama pemberlakuan perpanjangan PSBB ini sampai tanggal 14 Juni," tandasnya. (okz/esa)

Sumber: