Retribusi Parkir Diduga Bocor
SERPONG-Peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangsel dinilai belum signifikan. Pasalnya, masih terdapat potensi-potensi pendapatan yang belum terserap maksimal. Atas hal tersebut, DPRD Kota Tangsel meminta Pemkot Tangsel mengelolanya dengan baik. Khususnya untuk sektor perparkiran. Permintaan ini, disampaikan dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi atas pertanggung jawaban APBD 2016, di gedung Ifa. Sekretaris Fraksi Persatuan Amanat Demokrasi Indonesia (PADI) Rizki Jonis menilai, ada kebocoran di retirbusi parkir. Ia itu menyoroti pengelolaan parkir on street yang kalah dari Kota Banda Aceh dan Kabupaten Marauke. Menurutnya, PAD parkir Kota Banda Aceh pada tahun 2013 mencapai Rp 2,8 miliar dan Marauke pada tahun 2016 mencapai Rp 1 miliar. "Padahal jumlah penduduk mereka (Banda Aceh dan Merauke) tidak sampai 300 ribu. Sedangkan Tangsel 1,4 juta lebih. Fraksi kami menilai ada kebocoran PAD dari sektor parkir di Tangsel. Kenapa Tangsel gak bisa yang penduduknya lebih sedikit," kata politisi partai Demokrat itu. Rizki mengetahui hal tersebut dari hasil kunjungan kerja yang dilakukan. Ia juga mengatakan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany secara khusus memintanya untuk terus mengawasi kebocoran parkir tersebut. Ia juga mengatakan, solusi yang bisa diambil antara lain mengelola parkir on street dengan baik dan meningkatkan pembayaran pajak kendaraan bermotor. "Di sana dikenakan biayanya saat membayar pajak kendaraan bermotor tiap tahunnya. Pengelolaan parkirnya juga optimal," imbuhnya. Senada disampaikan Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Tangsel Syaifin. Pihaknya menganggap potensi pendapatan pajak dari sektor pajak reklame dan parkir masih jauh dari harapan. Menurutnya, hal itu didasarkan juga atas temuan yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan audit. "Pendapatan retribusi parkir dan reklame masih dinilai kurang efektif pengelolaannya dalam meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya, Kamis (6/7). Jika melihat peningkatan PAD dari laporan pertanggung jawaban, terdapat kenaikan dari Rp 1,2 triliun lebih naik menjadi Rp 1,3 triliun lebih. “Peningkatan itu konservatif tapi tanpa acuan database yang kokoh yang didapat dari hasil riset potensi daerah (Rispoda)," ungkapnya. Syaifin juga menambahkan, Pemkot Tangsel harus memiliki acuan yang jelas agar mampu memproyeksikan pendapatan dengan berbagai indikator yang jelas. Guna, mewujudkannya ke dalam target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). "Reklame dan parkir juga pengelolaannya menjadi catatan BPK saat memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), sehingga ini harus menjadi fokus perhatian. Kita nilai juga WTP harus secara riil terasa bagi masyarakat bukan sebatas pelaporan administrasi yang baik," tambahnya. Hal senada juga diungkapkan Sementara itu, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menjelaskan, pengelolaan parkir dan reklame terus diperbaiki dengan menata sistem yang dianggap dapat mengatasi kebocoran PAD tersebut. "Salah satu potensi PAD bukan cuma pajak reklame dan parkir. Kita gunakan sistem dan teknologi sehingga kita minimalisir kebocoran dan menggali potensi PAD yang lain. Objek pajak dalam perda retribusi yang sekarang akan meningkatkan pendapatan pajak yang lainnya," tutupnya. (mg-22/esa)
Sumber: