Jangan Timbun Bahan Pokok, Polisi Pantau Pedagang

Jangan Timbun Bahan Pokok, Polisi Pantau Pedagang

TANGERANG - Menjaga kondusifitas di tengah wabah virus corona, Satreskrim Polres Metro Tangerang turun ke pasar mengecek ketersediaan bahan pokok di Kota Tangerang. Selain mengecek harga bahan pokok, Satreskrim Porles Metro Tangerang Kota juga mencari pedagang yang melakukan penimbunan bahan pokok selama wabah Covid-19 di Kota Tangerang. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi kekisruhan dan juga kesulitan bagi warga yang membutuhkan bahan pokok. Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan, pengontrolan harga bahan pangan dilakukan untuk mengantisipasi adanya penimbunan yang dilakukan pedagang. Jadi selama wabah corona ini, para pedagang dilarang keras melakukan penimbunan. "Ini intruski dari Kapolres, makanya Satreskrim melakukan pemantuan langsung. Selain melakukan pemantauan bahan pokok, harga juga kami pantau. Hal tersebut dilakukan untuk tetap menstabilkan harga agar tidak ada pedagang menjual bahan pokok diluar kewajaran,"ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/3). Rachim menambahkan, sejauh ini hasil pemantauan harga dan barang bahan pokok masih normal dan tidak ada kejanggalan yang ditemukan pada saat melakukan pemantauan. "Tadi (kemarin) kami turun ke Pasar Anyar, di sana harga masih normal dan tidak ada kenaikan yang signifikan. Hanya beberapa item saja mengalami kenaikan dan itu juga masih normal,"paparnya. Ia menjelaskan, para pedagang sudah diingatkan untuk tidak melakukan penimbunan dan menaikan harga dengan tidak wajar. Karena jika terbukti, maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan hukum yang ada. "Semua pedagang kami beri edukasi dan pemahaman  agar tidak melakukan penimbunan bahan pokok. Kalau ada kami segera mendatanginya dan akan dikenakan pasal 107 UU No 7 Tahun 2015 tentang pedagangan, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar,"ungkapnya. Rachim menuturkan, warga juga diminta untuk tidak panik dan menyebarkan berita hoax selama virus corona. Selain itu, warga juga harus diminta untuk tetap di rumah dan tidak melakukan kumpul-kumpul atau melakukan aktivitas yang membuat kerumunan banyak orang. "Jika ada warga yang membantah atau melanggar imbauan yang kami keluarkan, maka akan kami tahan selama 1 tahun. Karena ini imbauan langsung dari Kapolri untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, maka itu semua warga wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah,"tutupnya. (ran)

Sumber: