Kasus Radioaktif Tangsel, Oknum PNS Batan Tersangka
KOTA TANGSEL-Tabir kasus penemuan barang mengandung radioaktif mulai terungkap. Bareskrim menetapkan oknum pegawai Badan Tenaga Nuklis Nasional (Batan) berinisial SM sebagai tersangka. SM di Batan berstatus pengawai negeri sipil (PNS) yang tak lama lagi bakal memasuki masa pensiun. Namun, masih dilakukan pendalaman terkait apakah barang mengandung radioaktif yang dibuang di sekitar Perumahan Batan Indah (PBI), Setu, Kota Tangsel, terhubung dengan SM. Direkrut Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim M. Agung Budijono menjelaskan, awalnya pengungkapan kasus ini dinilai dari patroli pasca penemuan barang yang mengandung radioaktif. “Saat patroli diketahui ada peningkatan radioaktif di sebuah rumah,” tuturnya. Saat patroli melewati atau menjauh dari rumah tersebut, radioaktifnya berkurang. Maka dilakukan penggeledahan di rumah yang dimiliki SM. “Ditemukanlah adanya barang yang mengandung radioaktif,” terangnya di kantor Bareskrim kemarin. Ada dua zat radioaktif dan ditemukan Yakni, CS 137 dan Iridium. Kedua zat radioaktif itu tersimpan di rumah tersebut. “Di situ terkuak bahwa SM membuka jasa sertifikasi bebas zat radioaktif,” terang jenderal bintang satu tersebut. Menurutnya, karena memiliki bahan yang mengandung radioaktif itulah SM ditetapkan sebagai tersangka. Terkait jasa sertifikasi itu tentunya kewenangan hanya di Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapetten). “Bukan di tersangka,” ujarnya. Namun begitu, hingga saat ini masih didalami apakah ada hubungan antara barang radioaktif yang dibuang di lahan kosong dengan milik SM. Dia mengatakan, perlu dipahami bahwa barang radioaktif ini perlu perlakuan khusus agar tidak berdampak secara kesehatan. “Peralatannya khusus,” terangnya. Berbeda dengan barang bukti biasa, di mana bisa dilakukan pengecekan sidik jari. Yang bisa menghubungkan antara satu barang bukti dengan seseorang. “Maka dari itu masih perlu didalami,” jelasnya. Dari mana SM mendapatkan barang yang mengandung radioaktif? Agung mengatakan bahwa dari pengakuan tersangka barang tersebut tidak didapatkan dari Batan. Melainkan ada seorang temannya yang memberikannya. “Namun, pengakuan itu masih dicek, teman yang disebut ini belum diketahui keberadaannya,” tuturnya. Sementara Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Asep Adi Saputra mengatakan, dalam kasus ini telah diperiksa 26 saksi. Dua diantaranya merupakan saksi ahli dari Batan dan Bapetten. “Sehingga, penyelidikannya memang sangat intens,” tuturnya. Dia menegaskan, untuk barang mengandung radioaktif di area PBI dengan di rumah SM belum bisa dihubungkan. Tentunya, perlu bukti yang bisa memastikan keterkaitannya. “Ini yang sedang dicari,” paparnya. (Idr)
Sumber: