Buat IMB Wajib Sertakan NOP

Buat IMB Wajib Sertakan NOP

SERPONG-Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus berupaya mengejar target pendapatan daerah. Salah satunya dengan mengintegrasikan aplikasi miliknya dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Yakni, melalui pelayanan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga, setiap warga yang mengurus IMB wajib memasukan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB. Kepala Bapenda Kota Tangsel, M Taher Rachmadi menjelaskan, sistem aplikasi pajak PBB telah terintegrasi dengan sistem pelayanan perizinan. Sehingga pada saat masyarakat akan mengajukan IMB harus memasukan NOP PBB untuk dicek pembayaran PBB-nya, dan atas IMB yang telah diterbitkan maka akan dilakukan verifikasi ke lapangan apakah bangunan sudah selesai dibangun atau belum. Jika sudah maka tim pendataan PBB akan merekam luas bangunan pada sistem PBB dengan demikian data luas bangunan objek pajak PBB akan berubah sesuai kondisi eksisting. “Kami tidak perlu menunggu masyarakat untuk melaporkan perubahan luas bangunan, karena bukan tidak jarang banyak wajib pajak yang belum  melaporkan kondisi objek pajak terkini. Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 23 tahun 2012, kami dapat menetapkan secara jabatan jika diketahui ada perubahan objek pajak setelah 30 hari kami memberikan formulir perubahan data PBB kepada masyarakat, tetap jika dalam waktu 30 hari masyarakat tidak mengembalikan maka akan kami tetapkan dengan jabatan,” jelasnya. Kepala Bidang Pajak Daerah 1 pada Bapenda Indri Sari Yuniandri, menjelaskan tahun 2019 kemarin, Bapenda sudah memverifikasi IMB yang diterbitkan oleh DPMPTSP. “Hingga saat ini sudah 374 objek pajak yang ditetapkan secara jabatan, selebihnya masih dalam proses validasi, demikian pula atas penerbitan IMB pada 2019 lebih dari 1000 IMB sedang dalam verifikasi dilokasi objek pajak,” ungkapnya. Untuk itu, dirinya berharap, kegiatan ini dapat menggali potensi PBB, dengan mengintegrasikan system PBB dengan Sistem Pertahanan Kantor Pertanahan Tangsel. Dimana hasil ukur BPN akan dijadikan acuan bagi Bapenda untuk menetapkan luas tanah pada SPPT PBB. “Harapan kami, masyarakat melaporkan setiap perubahan luas tanah dan atau luas bangunan tanpa melalui pendataan kami.”harapnya. (mol)

Sumber: