Hari Ini, Buruh Akan Lumpuhkan Banten, Konvoi Menuju DPRD Banten, Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

KOTA TANGERANG - Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3), akan berunjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Banten pada Selasa (3/3). Mereka menuntut DPRD Banten mendukung buruh menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Sebanyak 25.000 buruh akan turun ke jalan. Buruh di Tangerang raya akan mogok kerja untuk ikut turun ke jalan menuju DPRD Banten. Presidium AB3 Dedi Sudrajat mengatakan, aksi 3320 sudah disiapkan sangat matang. Karena aksi yang akan dilakukan di DPRD Provinsi Banten adalah rangkian aksi AB3 yang dilakukan di DPRD Kota dan Kabupaten yang ada di Banten beberapa waktu lalu. "Kami sampaikan maaf kepada seluruh masyarakat, karena kami akan lumpuhkan sepanjang seluruh jalan raya dan industri mulai jam 6 pagi (hari ini) sampai selesai,"ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di kantornya, Senin (2/3). Dedi menambahkan, konvoi buruh dimulai di semua wilayah seperti Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Cilegon, sama-sama menuju kantor DPRD Provinsi Banten. "Jadi, hindari jalan raya Batuceper, Tanah Tinggi, Pos Cimone, Jatiuwung, Bitung, Balaraja, Serang, dan jalan menuju industri. Karena pasti akan kami lumpuhkan total untuk menolak Omnibus Law kepada DPRD Provinsi Banten," paparnya. Ia menjelaskan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini jika disahkan akan membuat semua pekerja celaka. Karena undang-undang yang dihasilkan, akan memangkas hak-hak dan kesejahteraan pekerja. "Kami menilai RUU Cipta Lapangan Kerja sudah jelas akan menghilangkan upah minimum, pesangon, fleksibilitas pasar kerja atau penggunaan outsourcing diperluas. Lapangan pekerjaan yang tersedia berpotensi diisi tenaga kerja asing dan jaminan sosial juga terancam hilang. Makanya buruh Banten sepakat untuk membuat aksi gerakan 3320,"ungkapnya. Dedi menuturkan, buruh Banten dalam perjuangannya tidak berhenti sebatas dalam gerakan 3320 saja. Tetapi selama pemerintah tidak mencabut Omnibus Law itu, maka AB3 bersama gerakan buruh lainnya secara nasional sudah sepakat akan melakukan aksi mogok nasional (Monas). "Bayangkan upah minimun kota dan kabupaten (UMK) kota Tangerang sekarang mencapai Rp 4 juta lebih. Tapi dalam RUU Omnibus Law itu, dihapus, karena yang digunakan adalah Upah Minimun Provinsi (UMP) yang sekarang hanya Rp 2 juta. Berarti terjadi penurunan upah, ditambah lagi pasal sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar upah nantinya di hapus," pungkasnya. (ran)
Sumber: