Jual Online Dokumen Resmi, 3 Warga Diamankan

Jual Online Dokumen Resmi, 3 Warga Diamankan

TANGERANG - Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga orang sindikat pemalsuan dokumen negara berupa KTP, NPWP, SIM dan Ijazah. Semua dokumen tersebut beredar luas yang di jualbelikan melalui jejaring sosial.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, berawal dari laporan bahwa ada penjualan dokumen negara yang dijual secara online. Dari laporan tersebut tim reskrim melakukan pengecekan. Alhasil, petugas kemudian meringkus 3 orang tersangka yang berinisial FRN, AW dan DS. Ketiganya merupakan warga Tangerang, mereka diringkus di tempat berbeda.

"Tersangka FRN berperan sebagai pelaku yang menawarkan jasa pembuatan dokumen negara. Kemudian AW yang membuat dokumen-dokumen tersebut asli tapi palsu. Smentara DS berperan untuk menawarkan sekaligus juga memperjualbelikan melalui media sosial,"ujarnya kepada Tangerang Ekspres di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa (4/2).

Adi menambahkan, para tersangka mengaku mendapatkan bahan baku pembuatan Ijazah, SIM, KTP, Akta Cerai dan dokumen lainnya dari Jakarta. Bahkan banyak sekali yang minat, kebanyakan untuk persayaratan membuat rekening bank dan juga yang lainnya.

"Para tersangka ini telah mencetak dokumen palsu atau beroperasi kurang lebih satu tahun. Harganya bervariasi, pengakuan tersangka mereka menjual mulai dari harga Rp 400 hingga Rp 3 juta,"paparnya.

Selain ketiga pelaku pemalsuan dokumen, Kata Adi, Polisi juga telah menetapkan lima pengguna dokumen palsu sebagai tersangka. Sat Reskrim Polres Bandara Soetta, masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar apakah masih ada yang melakukan aktivitas jual beli dokumen negara.

"Untuk lima pengguna tidak dilakukan penahan, karena mereka bersikap koperatif kepada petugas. Kita juga masih lakukan pendalaman terkait pengguna jasa ini karena sudah berjalan satu tahun,"ungkapnya

Adi menjelaskan, dari ketiga tersangka Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, Laptop, Printer, kertas PVC, KTP Palsu, SIM Palsu, NPWP Palsu, KK Palsu, Akta Cerai Palsu, Kertas Ivori dan lain-lain.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan pasal 263 kemudian pasal 264 dan pasal 266 KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun,"tutupnya. (mg-9)

Sumber: