Pengakuan Petinggi King of The King, Harta Warisan Soekarno Hanya Ilusi

Pengakuan Petinggi King of The King, Harta Warisan Soekarno Hanya Ilusi

KOTA TANGERANG-Polres Metro Tangerang Kota, menangkap Juanda (46), ketua umum Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) yang terafiliasi dengan King of The King. Pria yang berstatus PNS di Kabupaten Karawang, Jabar ini ditangkap di rumahnya. Sebelumnya, dalam kasus ini, polres telah menetapkan 3 orang menjadi tersangka. Kemarin, Polres Metro Tangerang Kota menggelar konferensi pers. Kepada wartawan, Juanda menjelaskan awal mula kenal dengan Pedro. Juanda kenal dengan Pedro, awalnya hanya mencari pembeli benda pusaka, yakni samurai King Roll yang harganya mencapai triliunan rupiah. Mendengar harga fantastis, Juanda pun percaya. Ia lantas berupaya mencari kolektor yang mau membeli benda itu. Namun, usahanya sia-sia. Tak ada yang mau membeli. Karena tak kunjung menemukan pembeli, muncul gagasan untuk mencari uang dengan modus mencairkan dana amanah, warisan Presiden Soekarno. "Saya menjalankan King Of The King ini pada Desember 2018 lalu, yang saat itu Pedro menunjuk saya sebagai ketua umum IMD. Awalnya saya itu ditunjukkan oleh Pedro samurai 15 tombol atau samurai King Roll melalui video call WA, dari situ saya tertarik. Tetapi tidak menemukan hasil, berubah konsep untuk mencairkan dana amanah yang katanya bisa melunaskan utang negara," katanya. Juanda mengaku menyesal karena telah melakukan kegiatan yang merugikan dirinya dan juga orang lain. Bahkan ia merasa ditipu oleh Pedro. Ia begitu yakin dengan omongan Pedro yang katanya bisa mencairkan uang milik Bung Karno. "Saya menyesal dan mulai hari ini (kemarin) saya tidak percaya dengan apa yang diucapkan Pedro. Karena semua itu hanya ilusi dan tidak terbukti bisa melunasi utang negara. Justru saya malah terjerat hukum," tutupnya. Setelah menangkap Juanda, polres selanjutnya membidik Dony Pedro yang pemimpin tertinggi King of The King. Pedro diketahui bermukim di Bandung. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Harianto mengatakan, Juanda ini berhasil diamankan, berdasarkan keterangan ketiga tersangka sebelumnya. Juanda adalah otak dari pembuatan spanduk dan juga menginstruksikan kepada ketiga tersangka untuk memperluas jaringan King Of The King dengan iming-iming mendapatkan uang besar dan juga bisa melunaskan utang negara menggunakan harta warisan Presiden Soekarno. "Juanda ini kami amankan setelah ketiga tersangka yakni Prapto (Kota Tangerang), Syrus Manggu Nata (kabupaten Tangerang), dan Fitriadi (Jakarta Selatan) dimintai keterangan. Berdasarkan keterangan ketiga tersangka ini, Juanda lah ketua umum IMD yang nantinya bersama Pedro akan mencairkan dana amanah yang menurut keyakinan mereka bisa melunaskan utang negara,"ujarnya kepada Tangerang Ekspres usai gelar perkara di aula Mapolrestro Tangerang Kota, Senin (3/2). Sugeng menambahkan, awalnya Juanda dan Pedro adalah pecinta benda pusaka. Karena satu sama lain nyambung, akhirnya berkelanjutan. Pedro kemudian menginstruksikan Juanda merekrut orang dengan iming-iming imbalan besar, jika harta Soekarno triliun rupiah cari. "Beranjak dari situ, akhirnya Juanda ditunjuk sebagai ketua umum IMD untuk melakukan perekrutan di seluruh wilayah yang ada di Indonesi. Bahkan, Juanda sendiri yang merancang tulisan yang ada di spanduk. Walaupun demikian, antara Juanda dengan Pedro, baru bertemu sekali. Selebihnya mereka komunikasi melalui telepon,"paparnya. Kapolres menjelaskan, setelah melakukan komunikasi dengan Pedro akhirnya Juanda mulai melakukan aksi dengan mencetak sertifikat palsu dan dokumen lainnya yang diklaim peninggalan Bung Karno untuk bisa mengambil uang yang disimpan di Bank Swiss. Jumlah harta yang diklaim mereka di bank Swiss nilainya fantastis, Rp 60 ribu triliun. "Dia sangat yakin bisa mencairkan uang tersebut. Tetapi dari pemeriksaan Juanda ini tidak terlihat melakukan aksi prekrutan anggota di wilayahnya. Melainkan, yang bergerak adalah tiga tersangka yang kami amankan dan juga tersangka lainnya di luar Kota Tangerang. Untuk Juanda kita kenakan UU No 1 Pasal 14-15 tentang penyiaran berita bohong dengan hukuman 10 tahun penjara,"ungkapnya. (mg-9)

Sumber: