Pegawai BUMN Jual Peluru, Polisi Sita Ribuan Peluru dan Puluhan Senpi Modifikasi
TIGARAKSA-Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nyambi jualan peluru tajam. Tim Reskrim Polresta Tangerang menangkap pelaku berinisial PA di Desa Pengkah, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Jateng, Sabtu (11/1). Di rumah pelaku, polisi menemukan ribuan peluru tajam dan senjata api hasil modifikasi. PA diketahui sebagai karyawan BUMN, pabrik gula di Tegal. "Kami mengamankan 1.105 peluru berbagai ukuran, ada kaliber 9 milimeter, 32 milimeter peluru tajam, 22 milimeter tajam, 22 milimeter peluru hampa dan 5,56 mm peluru tajam," kata Kapolresta Tangerang Kombespol Ade Ary Syam Indradi. Kasus ini hasil pengembangan setelah sebelumnya, Polresta Tangerang menangkap EC dan JP. Keduanya memodifikasi senjata airsoft gun menjadi senjata api. Ade mengatakan, hubungan tersangka PA dengan EC sebatas proses jual beli. Keduanya mengaku telah bertransaksi sebanyak 5 kali melalui toko online Tokopedia. EC membeli peluru dari PA. Sebaliknya, PA memesan senjata kepada EC. Transaksi pertama pada 22 Juli 2019. Trsangka PA menjual 50 butir peluru tajam kaliber 9 mm, seharga Rp700 ribu. Saat itu juga, PA memesan senjata modifikasi ke EC. Senjata airsoft gun menjadi senpi dengan kaliber 9 mm seharga Rp3,85 juta. Transaksi berikutnya, pada 24 Juli 2019. PA menjual 100 butir peluru tajam kaliber 32 mm seharga Rp4,05 juta. Kemudian, pada 15 Agustus 2019, PA kembali membeli air softgun yang sudah menjadi senjata api, kaliber 22 mm seharga Rp2,5 juta. Transaksi terakhir, pada 26 Agustus 2019, PA menjual kepada EC, 100 butir peluru tajam kaliber 22 mm seharga Rp2,2 juta. "Tersangka PA menjual amunisi berupa peluru berbagai jenis kepada tersangka EC. Kemudian, tersangka EC juga menerima orderan dari PA mengubah air softgun menjadi senpi dengan ongkos Rp4 juta per buah. Kemudian, tersangka PA menawarkan jasa itu kepada teman-teman terdekatnya yang ingin meng-upgrade air softgunnya menjadi senjata api. PA pekerjaannya salah satu pegawai di BUMN pabrik gula di Tegal. Ia kami tangkap di rumahnya," kata Ade saat rilis ungkap kasus di Mapolresta Tangerang, Selasa (28/1). Ade mengatakan, PA mengaku menjual peluru dan menawarkan jasa upgrading air softgun selama 6 bulan. Tersangka EC dan PA mengirimkan paketnya melalui jasa pengiriman pos. Ade menuturkan, penggeledahan rumah PA berhasil mengamankan puluhan pucuk air softgun. Ade menegaskan, PA tidak bisa menunjukkan izin resmi penjualan peluru dan senjata api. Ade menegaskan, penguasaan air softgun atau paint ball sebagai mana diatur dalam Peraturan Perpolisian Nomor 5 tahun 2018 tentang pengawasan dan pengendalian senjata replika. Disebutkan, siapa pun yang menguasai air softgun atau senjata replika wajib melaporkan dan mendapat izin dari pejabat kepolisian. Dari mana PA mendapatkan peluru itu? Ade belum mau membeberkan. "Itu yang sedang kita kembangkan," jawabnya. Gara-gara ini, PA terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara seperti diatur dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan penguasaan senjata api serta amunisi tanpa hak. "Kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut," tegasnya. "Jangan juga membuka usaha ataupun memesan kepada siapa pun yang dapat mengubah senjata replika menjadi senjata api. Hal ini dilarang dan saya harap ini kejadian yang terakhir. Kasus ini masih kita telusuri, punya siapa air softgun ini, karena pengakuan dari tersangka PA sebagai pengurus salah satu organisasi menembak. Nanti kita akan lakukan pendalaman," kata Ade. Hasil penelusuran Tangerang Ekspres, dari halaman Pindad.com, didapat, peluru tajam berkode MU5-TJ berkaliber 5,56 milimeter merupakan produk PT Pindad (Persero). Peluru jenis ini dapat digunakan oleh berbagai jenis senjata api type SS1, FNC, MINIMI dan senjata kaliber serupa dengan laras sepanjang 7 inchi. Namun, Ade tidak ingin terburu-buru menyimpulkan asal peluru tersebut produksi PT Pindad. "Kasus ini masih kita kembangkan dan didalami," singkatnya kepada Tangerang Ekspres melalui pesan singkat WhatsApp. Ade mengimbau kepada warga, perihal kepemilikan senjata api ataupun amunisi harus mendapat izin dari pejabat kepolisian. (mg-10)
Sumber: