Pembangunan di Situ Gede Akan Disetop

Pembangunan di Situ Gede Akan Disetop

SERANG-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menghentikan pembangunan jalan dan jembatan di Situ Gede, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang yang dilakukan oleh PT Alfa Goldland Realty. Hal itu dilakukan karena Situ Gede merupakan aset milik Pemprov Banten. Diketahui, PT Alfa Goldland Realty selaku pengembang Apartement Kota Ayodhya hendak melengkapi prasarana bangunan. Salah satunya adalah dengan membuat jalan dan jembatan di atas Situ Gede. Dasar pembangunannya adalah Surat Keputusan Walikota Tangerang Nomor 644 Tahun 2018 tentang Izin Mendirikan Bangunan atas nama PT Alfa Goldland Realty tertanggal 23 Oktober 2018. Dalam dokumen di atas, turut tercantum tentang rencana pembangunan prasarana bangunan konstruksi jembatan seluas 736 meter persegi. Izin sebagaimana yang diberikan dalam diktum kesatu Keputusan Walikota Tangerang itu menyatakan bahwa sarana yang akan didirikan berada di atas tanah status hak guna bangunan. Hal ini dibuktikan dengan bukti kepemilikan sertifikat Nomor 812 tanggal 15 Agustus 2009, terletak di Situ Gede, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Al Muktabar mengatakan Situ Gede itu merupakan aset milik Pemprov Banten sesuai dengan data-sata sertifikat. "Bahwa seluruh pengelolaan lahan itu dasarnya adalah bukti kepemilikan lahan. Jika itu terdaftar secara administratif, pihak pengembang dan pemberi izin sudah melakukan komunikasi dengan pemilik lahan yakni Pemprov Banten," kata Muktabar saat ditemui usai melakukan rapat terbatas di ruang kerja Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (27/1). Oleh karena itu, lanjut Muktabar, pihaknya akan melakukan review terhadap Situ Gede. "Untuk itu, kami melakukan review terhadap administratid dan pemanfaatannya," katanya. Berdasarkan rapat tersebut, ia mengaku terjadi kesepakatan untuk mereview kembali administratif Situ Gede. Sampai dengan review rampung, pihak pengusaha diminta untuk bersabar agar tidak melakukan aktivitas pembangunan di lahan tersebut. Muktabar mengatakan Pemprov bersama Pemkot Tangerang akan melakukan review administratif terhadap Situ Gede. Ia mengatakan juga bahwa Pemprov memiliki 137 situ yang sudah mempunyai sertifikat dan salah satunya adalah Situ Gede. "Itu akan kita manfaatkan bagi pembangunan Banten secara keseluruhan," ujarnya. Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti mengatakan bukti kepemilikan yang dimiliki oleh Pemprov Banten sebanyak dua bukti kepemilikan, yaitu sertifikat hak pengelolaan Nomor 1 Kota Tangerang, Kecamatan Tangerang, Kelurahan Cikoko. Luas tanah dalamsertifikat yaitu 50.695 meter persegi atas nama Pemprov Jawa Barat. Bukti yang kedua sertifikat pengelola Nomor 1 Tangerang di Kelurahan Sukasari dengan luas 8.340 meter persegi atas nama Pemprov Jawa Barat. "Kedua sertifikat tersebut saat ini sedang proses penggantian nama menjadi milik Pemprov Banten," kata Rina. Fakta lainnya, lanjut Rina, yang menguatkan bahwa Situ Gede merupakan aset yang tidak dibiarkan oleh Pemprov Banten, salah satunya adalah terdapat papan nama aset yang sudah ada sejak tahun 2010. "Pemprov Banten telah melakkan program kegiatan penanganan situ-situ bidang sungai tahun anggaran 2005-2009. Pihaknya juga telah melakukan pengerukan lumpur 2 hektar dan pembangunan inlet dan talud penahan tanah sepanjang 150 meter," katanya. Terpisah, Tim Teknis PT Alfa Goldland Realty, Asep Saiful Bahri mengatakan ada misskomunikasi antara Pemprov, pemerintah pusat, dan Pemkot Tangerang. "Bukan masalah izin, tapi kewenangan antara pemerintah pusat, pemprov, dan pemkot," katanya. Ia mengaku berdasarkan data dari Pemprov, Situ Gede itu merupakan aset pemprov yang merupakan pelimpahan dari Provinsi Jawa Barat. Namun, dari Pemkot Tangerang, aset pengelolaan Situ Gede itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. "Kami hanya support Kota Tangerang saja sebagai bentuk CSR (Coorporate Social Responsibility). Kota Tangerang yang punya gawe. Kota juga menawarkan, salah satunya pembangunan jembatan ini," ujarnya. Kata dia, pihaknya diminta bantuan untuk membangun jembatan sambil mengurus izin. Ia mengaku pihaknya telah mengantongi izin dari pemkot. "Nah ada kejadian itu (pemberhentian sementara). Kami sifatnya hanya menunggu sampai misskomunikasi ini selesai," katanya. (tb/tnt)

Sumber: