Selama 2019, Terjadi 220 Kasus Anak

Selama 2019, Terjadi 220 Kasus Anak

CIPUTAT-Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) Kota Tangsel mencatat selama 2019 terjadi 220 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tangsel. Jumlah tersebut naik dari 2018 yang mencapai 198 kasus. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada DPMP3AKB Kota Tangsel Irma Safitri mengatakan, meskipun terjadi 220 kasus namun, semuanya dapat ditangani dengan baik. "Semua kasus ini dapat tertangani dengan baik berkat kepedulian banyak pihak," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (23/1). Irma menambahkan, di kota layak anak ini bukan jumlah kasusnya ada berapa tapi, setiap ada kasus bisa ditangani 100 persen. Semakin banyak pelaporan artinya kesadaran masyaralat semakin tinggi, kasus ini tidam bisa berhenti selama masih ada setan yang mengganggu. Dari 220 kasus tersebut, 50 persennya adalah kasus seksual kepada anak, baik itu pelaku maupun korbannya juga anak. "50 persen lagi terjadi kasus soal KDRT, rebutan anak, stikmanisasi dan lainnya," tambahnya. Irma berharap, tahun ini berpapaun kasus yang ada bisa ditangani dan dinas terus melakukan pencegahan-pencegahan. Seperti, membentuk lembaga perlindungan anak terpadu berbasis masyrakat (PATBM) ditingkat kelurahan. Membentuk forum anak ditingkat kecamatan dan kelurahan sena melibatkan forum anak pada musrenbang. Dimana anak diberikan menyampaikan usulan kebutuhan anak dan usulan tersebut harus ada yang terakomodir dianggaran kecamatan dan kelurahan. Puskesmas ramah anak dan sekolah ramah anak, melaksanakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak. "Semua ini lakukan karena pada 2019 Kota Tangsel telah menerima penghargaan kota layak anak tingkat nindya," tutupnya. (bud)

Sumber: