Kejaksaan Hitung 1400 Sertifikat Tanah, 156 Bidang Tanah Benny di Lebak dan Tangerang

Kejaksaan Hitung 1400 Sertifikat Tanah, 156 Bidang Tanah Benny di Lebak dan Tangerang

JAKARTA-Kejaksaan Agung memblokir dan akan menyita aset dalam beberapa hari terakhir terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kemarin, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan ada ribuan sertifikat tanah yang sudah diblokir dan saat ini sedang dalam proses penyitaan. Burhanuddin menyebutkan sertifikat yang disita itu merupakan gabungan dari milik para tersangka yang ditetapkan pekan lalu. Banyaknya jumlah sertifikat tanah yang disita membuat kerja penghitungan nilai aset diperkirakan membutuhkan waktu lebih lama. "Itu belum dihitung, masih direkap-rekap. Banyak sekali, bayangkan sertifikat saja ada 1.400 sertifikat tanah," ungkap Burhanuddin di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kemarin. Yang baru diumumkan Kejagung adalah sertifikat tanah yang diduga milik Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Hanson International. Ada sertifikat untuk 156 bidang tanah diduga atas nama Benny berlokasi di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang. Selain itu, ada sejumlah bidang real estate yang belum diungkap total jumlahnya yang sempat diblokir oleh Kejagung. Untuk aset-aset Benny tersebut, Burhanuddin menegaskan saat ini tengah mengejar ke beberapa instansi terkait, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Begini, ini kan baru, komunikasi baru kemarin (Selasa)," lanjut Burhanuddin. Kejagung menemukan indikasi adanya fee broker fiktif dalam kasus ini dengan perkiraan kerugian mencapai Rp 54 miliar. Meski membenarkan kemungkinan itu, namun Kejagung belum memutuskan jumlah akhir dan masih mengikuti proses penyidikan untuk mendalami adanya fee broker fiktif. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah menyatakan penghitungan masih dimintakan Kejagung ke BPK. "(Fee broker) Sudah disidik oleh Kejati DKI Jakarta, ini tinggal penyempurnaan. Belum (fix)," jelad Febrie kemarin. Setelah hattrick dengan menetapkan tersangka lima orang sekaligus, hingga kini Kejagung belum menetapkan tersangka baru. Baik dari pihak Jiwasraya maupun swasta. Padahal, puluhan saksi baru sudah dipanggil. Bahkan Febrie menyatakan ada yang sudah memenuhi panggilan hingga dua kali. "Dari alat bukti yang kita punya baru kepada lima orang yang sekarang (sebagai tersangka), jadi tidak bisa kita berandai-andai," paparnya. Hasil penyidikan sejauh ini, lanjut Febrie, ketiga tersangka dari Jiwasraya ditetapkan tersangka atas peran mereka dalam pengambilan kebijakan internal perusahaan. Ada prosedur dalam perusahaan Jiwasraya yang mengatur adanya fee untuk broker fiktif. Untuk praktik itu sendiri normalnya harus ada perusahaan sekuritas yang melakukan proses pembelian saham fiktif. "Ini yang sedang kita dalami," jelas Febrie. Febrie menambahkan, Kejagung meminta blokir 35 rekening lagi yang diduga terkait kelima tersangka di 11 bank dalam negeri. Baik itu atas nama sendiri maupun rekening terkait yang kerap digunakan untuk transaksi pembelian saham gorengan. Meski belum mengamankan satu unit pun, Febrie meyakini ada aset yang dilarikan di luar negeri atas nama para tersangka atau yang berkaitan dengan mereka. "Saya pastikan ada, karena itu kita lacak terus, sampai ke mana pun kita kejar," tegasnya. Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan bahwa proses hukum Jiwasraya tetap akan ada pada rel hukum pidana. Tidak melenceng ke perdata selama proses penyidikan di Kejagung terus berlangsung. "Dalam hukum pidana itu ada jalurnya sendiri. Kalau sudah masuk pidana tentu tidak bisa dibelokkan ke perdata," papar Mahfud di kantor Kemenkopolhukam kemarin. (deb)

Sumber: