Firli Imbau Harun Masiku Pulang, LPSK Nilai Harun Bisa Jadi Justice Collaborator

Firli Imbau Harun Masiku Pulang, LPSK Nilai Harun Bisa Jadi Justice Collaborator

JAKARTA -- Keberadaan mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, masih simpang siur hingga saat ini. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengimbaunya untuk segera kembali ke Indonesia. "Saya imbau dan saya sampaikan kepada saudara HM, di mana pun Anda berada, silakan Anda bekerja sama, koperatif, apakah dalam bentuk menyerahkan diri, baik ke penyidik KPK, maupun pejabat kepolisian," ujar Firli di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1). Ia menjelaskan, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dan penahanan terhadap Harun. KPK juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangkap mantan politikus PDIP. "Tentu kita bekerja sama bersinergi dengan aparat kepolisian dan itu sudah kita buat suratnya permohonan permintaan pencarian dan penangkapan lengkap dengan identitas," ujar Firli. Soal adanya rekaman CCTV yang menyebut bahwa Harun telah kembali ke Indonesia, Firli mengaku enggan menanggapi pemberitaan itu. "Mohon maaf saya tidak ingin mengomentari pendapat Tempo. Kalau pendapat Tempo silakan mbak tanya dengan Tempo," ujarnya. Ia justru berseloroh, jika media memiliki informasi terkait keberadaan Harun sebaiknya memberitahu KPK. Dengan demikian, KPK segera menangkap dan memproses kasus yang juga menyeret nama Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. "Pokoknya seluruh informasi kita tangkap, kita terima, kalau mbak ada informasi sekarang, sampaikan kepada kita," ujar Firli. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada politikus PDIP, Harun Masiku, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap proses PAW. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan Harun Masiku juga bisa menjadi justice collaborator dalam kasus tersebut. "Bisa (mendapatkan perlindungan dari LPSK), selama kesaksiannya signifikan dan memenuhi syarat," ujar Hasto di Jakarta. Hasto menjelaskan, syarat untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK adalah terpenuhi syarat formil terkait identitas dan sebagainya. Kemudian, juga harus terpenuhi syarat materilnya yakni ditetapkan sebagai saksi dan korban oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. "Bisa juga dia melapor saja ke polisi. Itu bisa menjadi dasar kalau ada perkara pidana yang dia hadapi," ucapnya. Hasto melanjutkan, setelah syarat formil dan materil telah rampung, maka LPSK selanjutnya akan melakukan pengecekan. "LPSK akan melakukan investigasi apa betul yang bersangkutan memenuhi syarat, kesaksiannya signifikan, atau perkara yang dia mohonkan untuk terlindungi itu berjalan," katanya. Hasto mengatakan, sejauh ini belum ada pihak yang meminta perlindungan atau menawarkan diri menjadi justice collaborator dalam kasus suap PAW itu. Hasto mengatakan, kesempatan bagi siapapun untuk menjadi justice collaborator terbuka sebelum kasus ini disidangkan. "Bisa dalam proses itu misalnya, KPK, merasa seseorang bisa menjadi justice collaborator kemudian memenuhi syarat lah kira-kira. Kemudian dirujuk ke LPSK, atau yang bersangkutan merasa memenuhibsyarat untuk menjadi justice collaborator, kemudian mengajukan permohonan kepada LPSK," ujarnya. Pada Kamis (9/1), KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful. KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.(rep)

Sumber: