Temukan 5.000 Transaksi Mencurigakan, Kejagung Kantongi Nama Calon Tersangka Korupsi Jiwasraya

Temukan 5.000 Transaksi Mencurigakan, Kejagung Kantongi Nama Calon Tersangka Korupsi Jiwasraya

JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim sudah mengantongi nama-nama calon tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan keuangan negara Rp13,7 triliun. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku tidak ingin terburu-buru mengumumkan nama calon tersangka tersebut, sebelum penyidik menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Burhanuddin, BPK kini tengah melakukan investigasi terhadap PT Asuransi Jiwasraya dan membutuhkan waktu paling cepat dua bulan sejak Kejagung mengirimkan permohonan perhitungan kerugian negara itu. "Sebenarnya kami sudah tahu siapa pelakunya, tetapi kami harus benar-benar tahu dulu kerugian negaranya. Tolong bersabar dan beri kesempatan kami untuk bekerja," tuturnya, Rabu (8/1). Burhanuddin menjelaskan, tim penyidik hingga kini telah memeriksa sebanyak 98 orang saksi terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dari 98 saksi yang diperiksa penyidik, lanjut Jaksa Agung, beberapa di antaranya adalah calon tersangka. "Saksi yang diperiksa sudah 98 orang, tetapi saya tidak bisa sebut siapa saja. Tetapi dari 98 saksi itu, beberapa ada yang melakukan perbuatan melawan hukum," katanya. Transaksi Mencurigakan Kejagung juga mengaku telah menemukan 5.000 transaksi mencurigakan usai tim penyidik menggeledah 13 objek terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Temuan sebanyak 5.000 ransaksi tersebut sudah diamankan dan masih diselidiki tim penyidik untuk mengetahui besaran nilai keseluruhan transaksi. Menurutnya, tim penyidik masih memeriksa satu-persatu transaksi mencurigakan itu, karena dinilai dapat mengarah kepada calon tersangka. "Nanti, masih diperiksa oleh tim penyidik. Kan itu jumlahnya banyak, ada 5.000 transaksi. Harus kita lihat satu per satu," tuturnya, Rabu (8/1). Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan bahwa negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp13,7 triliun akibat PT Asuransi Jiwasraya melakukan investasi ke 13 perusahaan bermasalah. menilai bahwa PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return. Burhanuddin menjelaskan PT Asuransi Jiwasraya telah menempatkan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan 95 persen dana sisanya ditempatkan di saham berkinerja buruk. Kemudian, Burhanuddin mengatakan PT Asuransi Jiwasraya itu juga menempatkan reksadana 59,1 persen dengan nilai mencapai Rp14,9 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, hanya 2 persen yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik dan 98 persen sisanya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk. "Sampai dengan bulan Agustus 2019, PT Asuransi Jiwasraya telah menanggung potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun," tuturnya, Rabu (18/12). Burhanuddin juga mengaku sudah menemukan adanya fakta keterlibatan 13 perusahaan yang menerima investasi saham dan reksadana dari PT Asuransi Jiwasraya. Menurutnya, potensi kerugian negara itu muncul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan. "Berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup-grup perusahaan tertentu, total ada 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik," katanya.(bis)

Sumber: