Mutasi Harus Izin Menteri, Mulai 8 Januari Khusus untuk Daerah yang Menggelar Pilkada

Mutasi Harus Izin Menteri, Mulai 8 Januari Khusus untuk Daerah yang Menggelar Pilkada

SERPONG-Mulai Januari, tepatnya sejak 8 Januari Pemkot Tangsel dilarang melakukan mutasi pejabat. Jika mutasi tersebut mendesak, maka boleh dilakukan asal mendapatkan izin dari menteri dalam negeri (Mendagri). Hal ini, berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan walikota dan wakil walikota (pilwalkot) yang bakal digelar 23 September mendatang. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten, Didih M Suud mengungkapkan, ketentuan larangan melakukan mutasi khusus untuk daerah yang akan menggelar Pilkada. Dalam hal ini maka, Kota Tangsel termasuk yang dilarang melakukan mutasi. "Itu kan termuat di Pasal 71 ayat 2, Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Di situ ada Bunyi gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota dilarang melakukan mutasi," katanya, usai menjadi narasumber dalam sosialisasi syarat calon dan pencalonan pemilihan walikota dan wakil walikota Tangsel yang digelar KPU Tangsel di RM Saepisan, Serpong, Rabu (18/12). Ia melanjutkan, pihaknya menyampaikan itu sebagai bentuk menjalankan fungsi Bawaslu sebagai pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu. Dan, menyampaikan ketentuan dalam undang-undang tersebut untuk mencegah jangan sampai terjadi. Adapun waktu dimulainya larangan mutasi pada 8 Januari, menurut Didih dihitung mundur dari tanggal penetapan pasangan calon. Sesuai dengan kalender tahapan pilwakot Kota Tangsel, penetapan calon akan dilakukan 8 Juli. "Karena penetapan calon pada 8 Juli, berarti mulai 8 Januari tidak boleh mutasi. Kecuali, izin menteri," ujarnya. Ia memaparkan, izin dari menteri itu dilakukan ketika mutasi benar-benar urgen. "Bisa mutasi asal ada izin tertulis dari menteri. Karena mutasi urgen. Kalau kadisnya meninggal dunia misalnya. Nanti kita hanya mengecek kenapa mutasi," jelasnya. Lebih jauh dijelaskan, yang juga dilarang dalam Pasal 71 ayat dua Undang-undang 10/2016 adalah, daerah yang tengah menyelenggarakan Pilkada dilarang menggunakan narasumber dari tokoh yang tercatat sebagai anggota tim kampanye salah satu pasangan calon. Jika itu dilanggar maka, termasuk pelanggaran administrasi dan sanksinya bisa didiskualifikasi paslon yang terkait dengannya. "Sanksi administratif masuknya. Sanksinya bisa dibatalkan. Pembatalan dilakukan di Bawaslu Provinsi," paparnya. Sementara, dalam acara itu, Anggota KPU Banten Divisi Teknis Penyelenggara, Mashudi menjelaskan tentang dukungan parpol dalam mengusung calon dihitung berdasarkan perolehan kursi di parlemen. Sehingga, bagi parpol yang tak punya kursi tak bisa mengusung. "Dukungan partai 25 persen parlemen atau suara, karena pakai forluma kursi," katanya. (esa)

Sumber: