2020 BPS Terapkan Satu Data Indonesia
SERANG-Pada 2020 mendatang, Badan Pusat Statistik (BPS) akan menerapkan sistem satu data Indonesia. Penerapan tersebut dilakukan sebagai upaya agar tidak terjadi kesimpangsiuran data, khususnya data kependudukan. Hal itu terungkap dalam Workshop Wartawan dengan tema 'Memahami Indikator Strategis BPS' yang diselenggarakan BPS perwakilan Banten di Hotel Le Dian, Kota Serang, Selasa (10/12). Kepala Bagian Tata Usaha BPS Banten, Ridwan Hidayat mengatakan, saat ini BPS pusat tengah menyusun format satu data Indonesia. Data tersebut nantinya digunakan sebagai acuan bagi pemerintah baik pusat maupun daerah. "Untuk tahap awal, data tersebut akan diaplikasikan melalui sensus penduduk (SP) 2020," kata Ridwan usai acara. Diketahui, pada 2020 mendatang BPS akan kembali melakukan sensus penduduk. Sensus yang dilakukan setiap 10 tahun sekali itu merupakan yang terbesar yang dilakukan oleh BPS. Untuk sensus kali ini akan dilaksanakan secara online dan menjadi sensus ke-7 yang dilaksanakan sejak 1961. Dijelaskan Ridwan, landasan hukum data kependudukan BPS tertera dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 serta Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia. "Ini masih dalam pembicaraan, kalau di tingkat pusat kita dengan kementerian kalau di daerah dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksandi) Banten dan kabupaten/kota. Harapan kita nanti keluar satu data yaitu data Indonesia yang nantinya digunakan secara resmi baik pemerintah pusat maupun daerah," jelas Ridwan. Terkait masih adanya kesimpangsiuran data, Ridwan mengungkapkan, salah satu upaya dalam menyamakan data tersebut adalah kesepakatan terkait konsep penduduk. "Kalau selama ini kan konsep penduduk itu masih simpang siur. Kalau kami menggunakan fakta jadi warga yang sudah tinggal selama enam bulan sudah masuk konsep. Kalau pemerintah kan beda melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP), jadi kalau KTPnya luar daerah berarti bukan warga situ," ujarnya. "Itu makanya perlu disepakati. Jangan kekeh (keras kepala, red). Dan konsep kita selama ini menggunakan konsep PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) dan itu kita ikuti dan dikondisikan dengan kondisi saat ini," sambungnya. Maka dari itu, ia menilai, sensu penduduk 2020 akan menjadi momen dalam menyamakan konsep antara BPS dengan pemerintah. Ia berharap, data yang dikumpulkan dapat digunakan oleh semua pihak. "Ke depan dengan satu data Indonesia nggak ada lagi data versi A, versi B dan versi C," ujarnya. Sementara, Kepala Diskominfotiksandi Banten, Komari memberikan apresiasi kepada BPS terkait rencana sensus penduduk. "Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan, baik BPS, Kominfo di provinsi dan kabupaten/kota lewat Dinas Catatan Sipil (Capil) yang memang menangani kependudukan. Di sisi lain, kita juga ingin sampaikan harapan kita untuk bisa bekerjasama dengan media," kata Komari. (tb/and)
Sumber: