Kenaikan Harga Rokok Harus Signifikan, Konsumsi Rokok Remaja Capai Rp 68,14 M
JAKARTA-Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan pada 2018, 25 persen anak berusia 15–19 tahun merokok 12,3 batang per hari. Sebelumnya, Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kemenkes menyatakan perokok remaja naik dari 7,20 persen remaja pada 2013 menjadi 9,10 persen remaja. Hal tersebut membuat keprihatinan berbagai pihak. "Berdasarkan analisis kerugian, konsumsi rokok oleh anak yang berusia 15-19 tahun telah menghabiskan berkisar Rp 68,14 miliar per hari. Hal ini berarti sebesar Rp 24,87 triliun per tahun uang telah terbakar percuma,"ujar Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny N Rosalin kemarin (1/12). Lenny menambahkan jika uang tersebut digunakan untuk membeli sumber pangan, maka bisa memperbaiki gizi. Misalnya saja bisa menghasilkan 16,6 miliar telur bagi 22,16 juta anak per tahun atau dua telur bagi anak usia 15–19 tahun per hari. Menurut Lenny, anak telah menjadi target dari perusahaan rokok. Jika anak telah merokok sejak usia anak, maka di usia selanjutnya mereka akan tetap merokok. "Kami berharap forum anak sebagai pelopor dan pelapor bisa menjauhkan teman–teman sebayanya dari rokok," tuturnya. Di sisi lain, dia juga berharap agar pemda membuat aturan mengenai larangan merokok. Terutama bagi perokok anak. "Setiap anak berhak mendapatka udara yang bersih," ungkapnya. Ketua Junior Doctor Network Indonesia Dokter Andi Khomeini Takdir Haruni Anak yang terpapar asap rokok atau perokok pasif akan lebih rentan penyakit. Misalnya saja asma, alergi, infeksi telinga, dan eksim. Bahkan untuk bayi, bisa mengalami Sudden Infant Death Syndrom (SIDS). "Seorang ibu yang merokok juga akan memengaruhi bayi yang lahir dari rahimnya. Bayi yang lahir akan berukuran lebih kecil dari ukuran bayi pada umumnya. Bayi yang terpapar asap rokok juga akan mengalami keterlambatan pada tumbuh kembangnya,” tutur Andi. Menurut studi Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) untuk mengurangi perokok adalah dengan menaikkan cukai rokok. Melalui Peraturan Menteri Keuangan RI No. 152/PMK.010/2019 tentang perubahan tarif cukai hasil tembakau, Pemerintah Indonesia berupaya melindungi generasi muda dari jerat asap rokok. Manajer Program Pengendalian Tembakau PKJS-UI Renny Nurhasana mengungkapkan rata-rata kenaikan cukai hasil tembakau berdasarkan peraturan baru yaitu sebesar 21,55 persen dan batas minimal Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 33 persen berlaku sejak 1 Januari nanti. "Saat ini harga rokok di Indonesia memang masih tergolong murah, sehingga remaja dan masyarakat miskin masih mampu menjangkau rokok dengan mudah. Sehingga, dengan naiknya cukai rokok, diharapkan rokok juga menjadi lebih mahal dan tidak mudah dijangkau," tuturnya. Menurut penelitian PKJS-UI terhadap 1000 orang responden, 88 persen masyarakat mendukung harga rokok naik. Bahkan 80,45 persen perokok setuju jika harga rokok naik. "Kenaikan harga rokok juga harus signifikan sehingga benar-benar mampu menekan konsumsi rokok” tambah Renny. (jpg)
Sumber: