Pabrik Aluminium Kembali Beroperasi

Pabrik Aluminium Kembali Beroperasi

PAKUHAJI – Pabrik aluminium milik CV Sri Jaya Logam Makmur, di Kampung Kramat, RT 03/05, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Senin malam (19/11), nekat beraktivitas. Padahal Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, sudah menyegel pabrik ini, pada Oktober 2019. Mengingat pemilik pabrik tidak mengantongi perizinan. Kemudian pabrik dinilai mengelola bahan berbahaya dan beracun (B3). Silmi, Kepala Seksi (Kasi) Trantibum dan Linmas Kecamatan Pakuhaji mengatakan, pengelola nekat mengoperasikan kembali pabrik aluminium yang sudah dilarang beraktivitas oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang. “Hasil temuan Satpol PP Kabupaten Tangerang, pemilik pabrik tidak punya perizinan resmi. Dan, dalam pengelolaan aluminium, terdapat bahan berbahaya dan beracun atau biasa disebut B3,” kata Silmi, kepada Tangerang Ekspres, di Kantor Pemerintahan Kecamatan Pakuhaji, Selasa (19/11). Ahehnya, kata Silmi, pengelola nekat mengoperasikan pabrik aluminium kembali pada Senin malam. Ia menuturkan, awal pihaknya menerima laporan dari seorang warga bahwa pabrik beroperasi lagi. Tidak lama kemudian, dia menginstruksikan sejumlah personil Trantib inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik itu. “Sekitar Pukul 19.00 WIB, sejumlah personil Trantibum sampai di pabrik aluminium. Benar saja, ada aktivitas peleburan aluminium kembali. Ada sekitar tujuh orang pekerja. Selanjutnya anggota kami ambil gambar pakai kamera handphone untuk dokumentasi,” tuturnya. Silmi menambahkan, hasil sidak anggotanya menjadi bahan laporan dirinya kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang. “Proses tindak lanjut pelanggaran pembukaan segel, kewenangannya di Satpol PP Kabupaten Tangerang dan pihak kepolisian,” ujarnya Di tempat terpisah, Bambang Mardi Sentosa, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang mengatakan, hingga kini belum menerima laporan dari Trantib Kecamatan Pakuhaji, terkait sidak ke pabrik aluminium yang kembali beraktivitas. “Sampai saat ini, Trantib Kecamatan Pakuhaji belum melaporkan peristiwa itu,” tulis Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, saat dikonfirmasi Tangerang Ekspres, soal pabrik aluminium yang beraktivitas kembali pada Senin malam. Bambang menegaskan, pembukaan segel melanggar Pasal 232 KUHP berbunyi, “Barang siapa degan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan (Versegeling) suatu benda oleh atau atas nama pengusaha umum yang berwenang, atau dengan cara lainnya menggagalkan penutupan segel seperti tersebut. Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tegasnya. (zky/mas)

Sumber: