Kepala BPBD dan DPMPTSP Dilelang Ulang

Kepala BPBD dan DPMPTSP Dilelang Ulang

SERANG-Jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten dilelang ulang (open bidding). Open bidding ulang itu dilakukan karena berdasarkan hasil tes akhir, jumlah peserta belum memenuhi syarat kompetensi dari jumlah maksimal tiga orang. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin mengatakan, berdasarkan hasil pleno panitia seleksi (pansel), diputuskan untuk kembali melakukan lelang jabatan untuk dua posisi tersebut. "Karena dua posisi yang dilelang, masing-masing hanya satu orang peserta yang memenuhi syarat. Dan kerja pansel itu kan memilih tiga, artinya belum jadi. Dan belum kita umumkan," katanya saat ditemui usai rapat pimpinan di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (4/11). Saat ditanya apakah satu peserta yang memenuhi syarat kompetensi wajib mengikuti lelang ulang, Komarudin menilai peserta tersebut wajib ikut kembali. Meski begitu, ia mengungkapkan peserta tersebut tidak perlu melakukan asessment. "Nggak perlu. Dokumennya kan masih ada," katanya. Berdasarkan catatan, Pemprov Banten menyelenggarakan lelang jabatan untuk empat OPD, yaitu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Banten, Kepala BPBD, dan Kepala DPMPTSP Banten. Namun dalam perjalanannya hanya dua posisi yang diajukan oleh Pansel ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yaitu Kepala DPUPR dan Kepala DKP. "Jadi yang kita ajukan ke KASN itu hanya PUPR dan Ketapang (DKP). Karena sudah ada tiga besar dan memenuhi standar kompetensi. Kalau dua posisi tadi hanya sati yang memenuhi syarat," ujar mantan Pj Bupati Tangerang itu. Terkait siapa yang akan dipilih oleh Gubernur Banten untuk menempati posisi Kepala DPUPR dan DKP, Komarudin mengaku, masih menunggu hasil verifikasi KASN. "Mereka kan memverifikasi posisinya benar apa nggak. Kalau benar silahkan dilantik. Dan sebelum dilantik kita umumkan dulu. Dan untuk yang dua lagi saya tegaskan karena tidak ketemu tiga besar maka harus diulang dari nol. Kalau nggak memenuhi standar, yah diulang," ujarnya. Saat ditanya terkait proses lelang jabatan untuk posisi Asisten Daerah (Asda) I Pemprov Banten, Komarudin mengaku saat ini tengah proses di KASN. Ia memperkirakan pekan ini hasilnya sudah keluar. "Sekitar tanggal 7 November usah selesai. Sama juga yang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten juga tinggal nunggu rekomendasi KASN," katanya. Sementara, Sekda Banten, Al Muktabar mengaku, proses lelang jabatan yang dilakukan Pemprov Banten harus mengikuti aturan perundan-undangan yang berlaku. Ia menjelaskan, setiap open bidding harus melalui proses konsultasi dengan KASN. "Setelah konsultasi dengan KASN baru kita umumkan, prosesnya begitu. Dan dari konsultasi juga memungkinkan ada perubahan-perubahan. Yang jelas kita kan ikut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. Muktabar menegaskan, pihaknya juga akan meninjau ulang (review) jika ditemukan adanya peserta lelang jabatan yang bermasalah. "Kalau ada yang bermasalah, kita akan review sesuai dengan aturan yang ada. Kan itu menyalahi aturan yang ada, makanya kita akan evaluasi. Seperti calon Kepala Biro Perekonomian Pemprov Banten yang hingga kini belum dilantik. Itu lagi kita review," katanya. (tb/tnt)

Sumber: