Kini, Balekambang Dipenuhi Grafiti

Kini, Balekambang Dipenuhi Grafiti

CIOMAS – Ada pemandangan berbeda di lingkungan RT 004 RW 005, Kampung Balekambang, Desa Sukadana, Kecamatan Ciomas. Perkampungan ini, sekarang, dihiasi dengan lukisan-lukisan grafiti. Anak-anak muda di kampung ini bisa menuangkan kreativitasnya setelah kampung mereka ikut Lomba Kampung Bersih dan Aman (LKBA) Kabupaten Serang 2019. Grafiti-grafiti itu menghiasi rumah-rumah warga Balekambang. Serta, dinding di pinggir jalan lingkungan kampung ini. Tema lukisannya, tentang alam dan pemandangannya. Pesan kepada warga kampung ini agar selalu menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan pun tak ketinggalan disampaikan melalui dinding tembok. “Lukisan ini mengandung makna khusus, mengingatkan warga agar selalu menjaga kebersihan,” jelas Kepala Desa Sukadana Muheli kepada Banten TV (grup Radar Banten), Minggu (3/11). Ia mengakui, perlombaan yang digagas dan digelar oleh Radar Banten, Pemkab Serang, Polda Banten, bersama Korem 064/Maulana Yusuf Serang itu telah mengubah perilaku warga dan wajah desanya. Khusus di Kampung Balekambang,  warganya dinilai semakin peduli terhadap kebersihan lingkungannya. Karena itu, lanjut Muheli, Pemerintah Desa Sukadana mendistribusikan sekira 20 tong sampah untuk warga RT 004 RW 005, Kampung Balekambang. Tong-tong sampah ini dipasang di depan rumah warga. “Ini kita lakukan agar warga membuang sampah organik dan nonorganik pada tong sampah yang sudah disediakan pemerintah desa,” kata Muheli. Dengan LKBA Kabupaten Serang, lukisan grafiti, dan penyediaan sarana pengelolaan sampah dari Pemerintah Desa Sukadana, Muheli berharap, warga Balekambang akan berpikir dua kali untuk membuang sampah sembarangan. “Untuk masalah sampah, kita mengajak warga untuk perang terhadap sampah. Sampah, saat ini, dibuang pada tempat pembuangan. Sampah sebagian dibakar,” ungkapnya. Ketua RT 004 RW 005, Kampung Balekambang, Hafifudin menjamin keamanan di lingkungan kampungnya. Sebab, setiap malam, warga ronda. “Kita, selaku pihak RT, juga memberlakukan aturan tamu wajib lapor dalam 1x 24 jam dan membatasi waktu kunjungan tamu,” tegas Hafifudin. (jay/ang/don/ags)

Sumber: