Tunggakan Pajak Non-PBB Rp 4 M, Bapenda Kumpulkan Wajib Pajak

Tunggakan Pajak Non-PBB Rp 4 M, Bapenda Kumpulkan Wajib Pajak

SERPONG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel mengadakan Sosialisasi Penagihan Pajak Daerah II Non-Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Wajib Pajak (WP) di Restoran Telaga Seafood, Kamis (17/10). Kepala Bapenda Kota Tangsel M. Taher mengatakan, tujuan diadakannya sosialisasi tersebut untuk meningkatkan kesadaran WP terhadap kewajiban perpajakannya, baik kewajiban perpajakan dalam hal tepat waktu dan tepat jumlah. "Kerena beberapa tahun ini masih bnyak terdapat tunggakan daerah terkait WP yang belum taat dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara waktu dan jumlah yang harus disetorkan ke daerah," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (17/10). Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah II pada Bapenda Kota Tangsel Rahayu Sayekti mengatakan, sampai saat ini masih ada tunggakan sekitar Rp4 miliar untuk jenis pajak Non-PBB dan BPHTP. "Jumlah ini akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya namun, jumlahnya sifatnya dinamis karena ada objek pajak yang sudah tutup dan juga dilakukan melalui untuk penyisihan piutang," ujarnya. Perempuan yang akrab disapa Ayu ini menambahkan, pendapatan pajak Non-PBB dan BPHTB sampai 15 Oktober lalu sudah mencapai Rp496,086 miliar atau sudah 80,5 persen dari target 2019 sebesar Rp716,7 miliar. Untuk mencapai target tersebut, Bapenda terus melakukan upaya-upaya. "Salah satunya sosialisasi baik kepada penunggak pajak dan calon wajib pajak yang belum mendaftarkan usahnya kepada wajib pajak daerah memalui pelayanan keliling seperti yang dilakukan di mal," tambahnya. Bapenda pada awal November mendatang juga akan melalukan pelayanan keliling dan bincang pajak di Mal Bintaro Xchange. Tujuannya untuk tingkatkan partisipasi masyarakat baik yang belum mendaftarkan usahanya dan yang sudah untuk lebih taat lagi terhadap kesadaran pajak daerahnya. Melakukan kegiatan upaya penagihan gabungan dengan melibatkan beberapa OPD. Dan sejak 2017 BApenda sudah melakukan MoU dengan Kejaksanaan Negeri Tangerang, yakni penangihan dengan surat kuasa khusus yang dikuasakan kepada kejaksaan kepada terhadap WP yang memiliki tunggakan pajak di daerahnya. Namun, sebelum dilakukan upaya tersebut Bapenda telah melakukan pemeriksaan pajak daerah yang dilakukan oleh bidang pemeriksaan terlebih dahulu. Kalau sampai akhir tahun tidak akan dilakukan penempelan stiker. Seperti saat jam makan siang di restoran dan ini untuk berikan efek jera kepada masyarakat terhadp usaha yang tidak bayar pajak. Usaha restoran, hiburan dan lainnya adalah pajak-pajak yang dipungut bukan dikurangi dari pendapatan pengusaha itu sendiri. Namun, uang yg dititipkan setiap transaksi sebesar tarif yang ditentukan untuk pajak restoran yakni 10 persen dari konsumen yang dititipkan kepada pengusaha (WP) untuk dikumpulkan dan dipungut dan diakhir bulan disetorkan kepada Bbapenda. "Penempelan stiker tidak hanya untuk WP satu subjek saja, tapi juga restoran, parkir dan lainnya. Penempelen ini juga dilakukan melalui tahapan, penagihan, pemberitahuan dan penempelan. Apabila WP telah dilakukan penempelan ulang stiker dan tidak melakukan kewajibannya maka akan dilakukan penagihan dengan surat kuasa khusus (SKK) dengan kejaksaan," ungkapnya. Wanita berkerudung ini menuturkan, ada 5 WP yang ditangani penagihan dengan kuasa khusus, yakni WP restoran dan hiburan. Salah satu restoran yang menunggak pajak adalah restoran American Hamburger (AH). Selain itu ada juga Bakso Titoti. Namum, ia sudah menyelesaikan kewajiban perpajakannya setelah dilakukan SKK, ada beberapa yang sudah melakukan pelunasan terhadap SKK. "Tapi masih ad ayang berjalan karena tidak bisa bayar sekaligus dan mereka menyampaikan surat akan dibayar nyicil pajak bersama bunganya," tuturnya. Sementara itu, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengucapkan terima kasih kepada WP yang telah membayar kewajibanya bayar pajak tepat waktu dan jumlah. "Dengan pajak kita bisa bangun beragam sektor," ujarnya. Pak Ben menambahkan, Pemkot memiliki 25 urusan wajib dan 8 urusan tambahan yang harus dilakukan tiap tahun. Contohnya urusan pendidikan dan yang harus dilakukan Pemkot mulai bangunan fisik, gaji guru dan lainnya. Bila dijabarkan tiap tahun ada 25 kegiatan untuk satu urusan wajib. Dari 25 urusan wajib dan 8 urusan tambahan tersebut kemudian dijabarkan dalam bentuk APBD maka jumlahnya mencapai 1500 kegiatan yang harus ditunaikan Pemkot Tangsel dan itu memerlukan biaya yang besar. Untuk APBD 2019 ini Pemkot mengalokasikan dana Rp3,6 triliun dan dibagi dalam dua belanja, yakni belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah dan lainnya) hanya 26 persen. Sedangkan belanja langsung (belanja barang daa jasa, belanja modal) 72 persen lebih. "Untuk daerah baru ini prestasi karena didaerah lain porsi belanja hampir sama. Ini bisa kita lakukan karena dapat dukungan dari WP yang membayarkan kewajibannya, baik pajak dan retribusi," jelasnya. Pak Ben beraharap, belanja ini akan terus bertambah. Saat ini PAD kita dari pajak daerah dan retribusi daerah mencapai Rp 1,7 triliun dan Walikota Tangsel targetkan pada 2020 mencapai Rp 2 triliun. "Usulan masyarakat tidak kurang dari 5000 kegiatan dan membutuhkan anggaran sekitar Rp 6 triliun namun, kita prioritaskan yang lebih penting," tuturnya. (bud)

Sumber: