752 Aset Pemprov Belum Tersertifikasi
752 dari 896 aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam bentuk bisang lahan belum tersertifikasi. Sedangkan yang baru tersertifikasi hanya 144 bidang atau 15,07 persen. Rencananya, 2020 ditargetkan seluruh aset milik Pemprov Banten sudah tersertifikasi. SERANG-Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mengatakan, sertifikasi lahan memang menjadi salah satu fokusnya. Sebab, berdasarkan hasil pendataan, masih banyak lahan milik Pemprov Banten yang belum tersertifikasi. Sertifikasi dilakukan sebagai bentuk tertib administrasi, khusunya pada tata kelola aset atau barang milik daerah (BMD). "(Proses sertifikasi) mulai 2017 yaitu pada periode RPJMD (Rencana pembangunan jangka menengah daerah) 2017-2022. Penataan aset tanah Provinsi Banten mulai dilakukan yang diawali dengan pendataan. Insya Allah dapat dituntaskan sertifikasinya pada 2020," kata WH saat ditemui di KP3B, Kota Serang, Kamis (17/10). Dijelaskan WH, jika mengacu pada hasil audi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2018, nilai aset tanah milik Pemprov Banten tercatat senilai Rp 8,76 triliun. Besaran nilai tersebut terbagi dalam jumlah bidang sebanyak 896. "Dari situ selanjutnya dilakukan sertifikasi aset sampai dengan saat ini telah tersertifikasi sebanyak 144 bidang atau 15,07 persen, termasuk lahan KP3B ini," jelasnya. Dengan progres tersebut, kata dia, masih terdapat 752 bidang lahan yang belum tersertifikasi. Pihaknya saat ini sudah menindaklanjutinya dengan melakukan pemetaan untuk dilakukan sertifikasi. Sebagai penguatan, Pemprov juga telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi lainnya. Mereka adalah KPK, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten dan kabupaten/kota serta Kejaksaan Tinggi Banten. "Dalam proses balik nama sebanyak 28 bidang, dalam proses koreksi pencatatan dan penyelesaian dengan pihak ketiga sebayak 16 bidang. Kemudian usulan penerbitan sertifikasi baru sebanyak 708 bidang," ujarnya. Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, sertifikasi lahan yang rampung pada 2020 menjadi fokusnya. Pihaknya juga secara intens terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. "752 bidang lahan yang belum tersertifikasi kami targetkan selesai di 2020. Sertifikasi lahan merupakan langkah kami untuk tertib administrasi dan juga bentuk perlindungan kepada aset milik Pemprov," kata Rina. Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak itu menjelaskan, agar pengelolaan keuangan dan aset baik maka dirinya dalam waktu dekat ini akan membentuk sebuah klinik konsultasi pengelolaan keuangan dan aset. Dalam wadah konsultasi itu pihaknya juga akan menempatkan SDM-nya yang mumpuni soal pengelolaan keuangan dan aset daerah. "Kita akan buka satu klinik konsultasi terkait pengelolaan keuangan dan aset. Nanti akan ditunjuk oleh saya semua di sini bagaimana dokter-dokter aset, dokter-dokter keuangan," katanya. Sebelumnya, Korsupgah KPK, Sugeng Basuki menjelaskan, pihaknya juga fokus pada pengamanan aset. KPK menilai, aset milik Pemprov Banten cukup banyak dan masih tersebar di kabupaten/kota. "Permasalahannya aset-aset itu belum tersertifikasi. Ibaratnya punya tanah tapi belum ada surat-suratnya, dan itu potensi rawan. Maka dari itu kami undang juga dari BPN, kita tanya masalahnya kenapa bisa lambat, apa solusinya dari BPN. Misalkan kalau belum ada sertifikat harus bagaimana. Kata BPN harus buat surat kehilangan yah buat," jelasnya. "Belum lagi masih ada aset pemprov yang masih dimiliki pemerintah kabupaten/kota, berarti itu harus segera diserahkan," sambungnya. Dari data yang dihimpun, sebanyak 896 aset milik pemprov tersebar di delapan kabupaten/kota. 144 diantaranya telah bersertikat, sedangkan 752 lagi belum bersertifikat. "Dari persentasinya kan masih 84 persen yang belum disertifikasi. Makanya kita undang BPN, apa masalahnya. Dan pemda juga segera lengkapi dokumennya. Dan tadi pemprov juga menargetkan pada 2020 sudah selesai," ujar Sugeng. (tb/and)
Sumber: