Tes Tertulis Balon Kades Ricuh
SERANG-Tes tertulis yang diikuti 42 bakal calon (Balon) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Serang ricuh. Hal itu disebabkan, ada salah satu peserta yang berasal dari Desa Garut, Kecamatan Kopo berinisial (SJ) melakukan kecurangan. Kecurangan yang dilakukannya adalah merubah jawabannya pada saat melakukan koreksi soal dan melakukan pembenaran terhadap soalnya sendiri. Anggota Polsek Cinangka Polres Cilegon Brigadir Ovi Okta mengatakan sempat mencurigai gerakkan yang dilakukan oleh SJ yang berusaha menutupi lembar jawaban yang sedang dikoreksi dengan cara menutupi lembar jawaban dari petugas. "Saya pindah kedepannya sehingga dia tidak bisa mengelak lagi," katanya saat ditemui di tengah kegiatan tes tertulis Balon Kades di Lapangan Tenis Indoor Kabupaten Serang, Rabu (16/10). Ia menyatakan, sudah memberikan peringatan kepada SJ, namun tidak digubris. Pada mulanya ia mencatatkan beberapa jawaban yang dirubah oleh SJ tetapi tetap saja tidak dihiraukan. "Sebanyak 26 soal yang berhasil dirubah oleh SJ, setelah saya buka lembar jawaban yang dia koreksi tenyata lembar jawaban kepunyaan dia sendiri," katanya. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Aep Saefullah mengatakan bahwa kejadian tersebut tidak ada indikasi kecurangan dari kepanitiaan melaikan tindakan yang dilakukan secara perorangan dan belum diketemukan pihak lain yang terlibat. "Untuk sementara belum ada indikasi kecurangan dari kepanitiann," katanya saat ditemui Banten Ekspres di ruangannya. Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudi Suhartono mengatakan tahun ini ada 150 desa yang melakukan Pilkades, dari jumlah tersebut ada 21 desa yang balon kadesnya lebih dari lima. Sehingga desa-desa tersebut balonnya harus dilakukan tes tertulis, untuk mendapatkan lima balon. Para peserta tes tertulis ini disediakan 50 soal, tentang Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pancasila, Undang-Undang Peraturan Pemerintah (UU PP), Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), UU Desa, dan beberapa pengetahuan umum. "Setelah di tes langsung diperiksa oleh mereka, periksa secara silang mereka langsung memberikan nilai dan mereka langsung mengumumkan, kami hanya membantu menfasilitasi penyelenggaraannya saja," katanya. Setelah ini nanti prodak hukumnya adalah panitita kabupaten akan membuat berita acara hasil pelaksanaan tes bukan yang lolos tapi nanti hasilnya sampai rangking terahir sesuai dengan jumlah peserta dari masing-masing desa, berita acara itu akan kita berikan langsung kepada panitia pemilihan desa. "Jadi panitia desa pulang dari sini langsung membawa berita acara itu," katanya. Jika ada yang tidak menerima hasil dari seleksi tersebut pihaknya mempersilahkan untuk ditempuh melalui jalur yang benar. "Silahkan mengadukan dengan bukti-bukti otentik dan disampaikan ke panwas desa."
Sumber: