Di KTR, Merokok Akan Didenda
SERANG-Pemkot Serang menegaskan akan menjatuhkan denda kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga warga yang merokok di Kawasan tanpa Rokok (KTR). Penegasan tersebut merupakan penerapan dari Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2015 tentang KTR. Walikota Serang Syafrudin mengatakan peraturan yang telah dibuat merupakan rentetan dari pemerintah pusat. Di mana Pemkot Serang harus mengatur KTR sekaligus menyiapkan kawasan merokok. “Jadi pemkot tidak hanya mengatur KTR saja. Melainkan juga menyiapkan tempat khusus untuk perokok,” katanya kepada wartawan seusai Sosialisasi Perwal Serang Nomor 22 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) no 7 tahun 2015 tentang KTR, di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa (15/10). Maka dari itu, ia mengimbau kepada masyarakat dan ASN ntuk tidak merokok di KTR. Beberapa KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat olahraga, angkutan umum, tempat kerja dan tempat lain yang ditetapkan. “Jadi tidak hanya instansi pemerintah saja yang dilarang. Tapi juga masyarakat biasa dilarang, dan itu akan disanksi,” ujarnya. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang Ikbal mengatakan bagi yang melanggar untuk masyarakat biasa akan diberikan sanksi denda mulai dari Rp50 ribu sampai dengan Rp1 juta. Sementara untuk ASN sanksinya minimal Rp100 sampai dengan Rp5 juta. “Untuk ketetapannya nanti itu di pengadilan. Apakah yang bersangkutan mendapatkan hukuman paling rendah atau paling berat,” katanya. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, dinkes akan membentuk Satuan Petugas (Satgas) yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga Kepolisian. “Jadi nanti yang menindaknya itu satgas itu, mereka adalah perpanjangan pembinaan setiap daerah. Salah satunya mendorong adanya KTR,” terangnya. Maka dari itu, agar hal tersebut tidak terjadi, pihaknya terus berupaya mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan pimpinan perusahaan yang ada di Kota Serang untuk tidak merokok di KTR. “Makanya, paling tidak masyarakat semuanya sudah mengetahui tentang perwal dan perda ini, sehingga mereka hati-hati dan tidak merokok di KTR,” paparnya. (mam)
Sumber: