Waspadai Titik Rawan Pilkades

Waspadai Titik Rawan Pilkades

TIGARAKSA – Pemerintah Kabupaten Tangerang mewaspadai sejumlah titik rawan pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 153 desa. "Titik rawan sudah dipetakan, kami terus berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk melakukan antisipasi," ujar Asisten Daerah I Kabupaten Tangerang Heri Heryanto, kepada rekan-rekan media, kemarin. Sebanyak 594 calon akan merebutkan kursi 153 desa di 28 Kecamatan di Kabupaten Tangerang yang akan digelar pada 1 Desember 2019. Menurut Heri, titik rawan Pilkades berada di sejumlah desa di wilayah Utara Kabupaten Tangerang seperti Pakuaji, Teluknaga, Kronjo, Kresek dan Kosambi. Titik rawan lainnya, kata Heri, adalah wilayah industri seperti Cikupa, Curug dan Pasar Kemis. "Persaingan dan kompetisi di wilayah wilayah ini lebih ketat dan panas," katanya. Bahkan, kata Heri, calon para kepala desa jor-joran mengeluarkan dana milyaran hingga puluhan milyar untuk merebut kursi kepala desa ini. "Biaya yang mereka keluarkan udah ngalahin biaya nyalon Pilkada," katanya. Kerawanan, kata Heri, ditunjang faktor karakter dan militansi para pendukung setiap calon kades itu. Untuk itu, kata Heri, Pemerintah Kabupaten Tangerang menggandeng TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan kondusivitas Pilkades serentak ini. Sementara itu, gelombang protes bakal calon kepala desa yang tidak lulus uji kompetensi mulai terjadi di sejumlah desa dalam tiga hari belakangan ini. Menyikapi situasi ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Ahdiyat Nuryasin, mengimbau bakal calon yang tidak lulus menerima dengan lapang dada. "Apalagi pada saat tes dilakukan diawali dengan perjanjian kerjasama antara panitia Pilkades dengan tim penguji," kata Ahdiyat. Dalam perjanjian kerjasama itu, kata Ahdiyat, panitia Pilkades menyerahkan sepenuhnya kepada tim penguji untuk menentukan lulus atau tidaknya peserta. Sehingga hasil yang dikeluarkan oleh panitia penguji atau tim penguji mutlak. Yang saat ini ramai datang dari 33 desa dari 153 desa yang akan Pilkades. Calonnya lebih dari 5, otomatis mereka harus ada yang gugur artinya mereka harus terima itu. Nah akhirnya mereka permasalahkan hasil tes yang dilakukan oleh pihak independen. Mereka tidak puas dengan hasil itu. Padahal, kata Ahdiyat, pembatasan jumlah calon pada Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang ini tertuang dalam Peraturan Bupati Tangerang. Isinya, calon kepala desa itu maksimal 5 orang dan tidak boleh kurang dari dua orang per desa. (mg-10/mas)

Sumber: