KPK Resmi Tahan Bupati Lampung Utara

KPK Resmi Tahan Bupati Lampung Utara

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) bersama lima orang lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. Lima orang yang ikut ditahan yakni Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Sale (HWS). "Para tersangka ditahan 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (8/10). Agung ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Kemudian Raden ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Chandra dan Hendra di Rutan Polda Metro Jaya serta Syahbuddin bersama Wan Hendri ditahan di Polres Jakarta Timur. Agung yang telah mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol itu, keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 02.45 WIB. Sebelumnya, Agung tiba di Gedung KPK, Senin (7/10) pukul 10.10 WIB, setelah dibawa melalui jalur darat dari Lampung dan langsung menjalani pemeriksaan oleh KPK. Dalam konstruksi perkara disebut bahwa Agung menerima suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. "Untuk Dinas Perdagangan diduga penyerahan uang kepada AIM oleh HWS pada WHN melalui RSY. HWS menyerahkan uang Rp300 juta kepada WHN dan kemudian WHN menyerahkan uang Rp240 juta pada RSY (sejumlah Rp60 juta masih berada di WHN)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10) malam. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara itu, KPK menemukan barang bukti uang Rp200 juta sudah diserahkan kepada Agung dan kemudian diamankan dari kamarnya. "Uang ini diduga terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan Pasar Tradisional Desa Comook Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,073 miliar, pembangunan Pasar Tradisional Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat Tata Karya (DAK) Rp3,6 miliar," ujar Basaria. Selain itu, KPK juga menemukan uang di mobil dan rumah RSY sejumlah total Rp440 juta. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers beberapa waktu lalu menjelaskan, KPK sempat mengalami kendala ketika hendak menangkap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) di rumah dinasnya, Ahad (6/10) malam. "Penyidik mengalami sedikit kendala ketika hendak masuk ke rumah dinas bupati karena tidak kooperatifnya beberapa pihak di tempat. Tim baru bisa masuk dan mengamankan Bupati AIM sekitar pukul 19.00 WIB," kata Basaria. Hal tersebut dikatakannya saat membacakan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan enam tersangka, yakni sebagai penerima Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN). Sebagai pemberi, yakni dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Sale (HWS). Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan tujuh orang pada hari Ahad (6/10) sampai Senin di Lampung, yaitu Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbuddin, dan Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Fria Apristama (FRA). Selain itu, Wan Hendri, Chandra Safari, dan Reza Giovanna (RGI) dari unsur swasta. "Pada hari ini, satu rekanan di Kabupaten Lampung Utara, yaitu HWS menyerahkan diri ke Kantor Kepolisian Resor Lampung Utara, kemudian diantar ke Kantor Kepolisian Daerah Lampung pada pukul 11.00 WIB. HWS tiba di Gedung KPK sekitar pukul 18.30 WIB," ungkap Basaria. Dengan demikian, KPK memeriksa delapan orang dalam OTT tersebut. Sebelumnya, KPK menerima informasi akan adanya transaksi penyerahan uang terkait dengan proyek di Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara. "Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai akan adanya penyerahan sejumlah uang kepada Bupati, tim langsung bergerak ke rumah Dinas Bupati dan menangkap RSY sekitar pukul 18.00 WIB," tuturnya. Dari kamar Agung di rumah dinas bupati, kata Basaria, tim mengamankan uang sebesar Rp 200 juta. Tim kemudian menuju rumah Wan Hendri, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, lalu mengamankannya pada pukul 20.00 WIB. "Secara terpisah, tim lain bergerak ke rumah SYH, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, kemudian mengamankannya sekitar pukul 20.35 WIB. Dari SYH, tim mengamankan uang Rp 38 juta yang diduga terkait dengan proyek," tuturnya. Secara paralel, tim KPK lainnya mengamankan Reza Giovanna di rumahnya pada pukul 21.00 WIB. Lalu secara terpisah, tim lain bersama Raden, orang kepercayaan Bupati kembali ke rumahnya dan mengamankan uang sebesar Rp 440 juta pada pukul 00.12 WIB. "Tim kemudian mengamankan CHS, swasta pada hari Senin pukul 00.17 WIB di rumahnya. Terakhir, tim mengamankan FRA sekitar pukul 00.30 WIB. Dari FRA, tim mengamankan uang Rp 50 juta yang diduga terkait dengan proyek," kata Basaria. Tujuh orang yang diamankan tersebut langsung dibawa melalui jalur darat, dilanjutkan permintaan keterangan di Gedung KPK. "Senin pagi, HWS, swasta menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara pada pukul 08.00 WIB. Pihak Polres Lampung Utara kemudian membawa HWS ke Polda Lampung. Tim Polda Bandar lampung lalu mengantarkan WHS ke Gedung KPK, dan tiba pukul 18.30 WIB," tuturnya. Basaria mengungkapkan total uang yang diamankan tim KPK sebesar Rp728 juta.(rep)

Sumber: