Bangli di Jembatan Bogeg Ditertibkan
SERANG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menertibkan sejumlah bangunan liar (bangli) yang ada di sepanjang Jalan Syeikh Nawawi Al-Bantani, tepatnya di Jembatan Bogeg, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin (7/10). Penertiban tersebut dilakukan karena bangli tersebut diduga menjadi penyebab kemacetan lalu lintas di ruas jalan tersebut. Kepala Seksi (Kasi) Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Serang, Saeful Anwar mengatakan para pedagang dengan sengaja mendirikan bangunan di atas tanah milik negara tanpa perizinan. Hal itu telah melanggar Peraturan Perda (Perda) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Kenyamanan (K3). "Dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010 Pasal 29 telah diterangkan bahwa dilarang untuk mendirikan bangunan kios di pinggir jalan, badan jalan dan bahu jalan dan tempat umum. Ini jelas melanggar dan kita selaku penegak perda harus menertibkannya," katanya kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler. Menurut dia, keberadaan bangli itu jelas membuat ketidaknyamanan masyarakat yang ingin naik dan turun dari kendaraan bus dan lain sebagainya. "Ini sudah lama dan memang disinyalir mengganggu keadaan lalu lintas di Jembatan Bogeg, kami melakukan penertiban ini bersama Kepolisian Daerah (Polda) Banten," ujarnya. Ia menjelaskan, dalam penertiban tersebut, pihaknya telah melakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), dan pemilik bangli juga pasrah dan mengakui bahwa tindakannya telah melanggar aturan yang berlaku. "Jadi sebelum penertiban ini, kami telah berikan mereka surat teguran dan segera mengosongkan bangli tersebut, dan tepat hari ini kita lakukan penertiban," katanya. Pihaknya juga, kata dia, akan melakukan monitoring berkelanjutan untuk mencegah pedagang kembali mendirikan bangli tersebut. "Kita buat patroli sebanyak tiga shif, jadi bukan hanya di alun-alun, stadion, tapi juga di Jembatan Bogeg ini. Jadi langkah ini bukan hanya semata-mata menertibkan saja, melainkan juga monitoring," tuturnya. Salah satu pedagang yang ditertibkan, Sarti mengatakan bahwa dirinya pasrah ketika tempat dagangannya ditertibkan. Ia juga mengakui kesalahannya karena telah melanggar aturan dengan mendirikan bangli di sekitar jembatan Bogeg. "Ya mau bagaimana lagi, kami sadar ini melanggar. Kami juga menuruti perintah untuk segera mengosongkan tempat kami ini," katanya. (mam/tnt)
Sumber: