Pemkot Serang Tutup Dua Galian C di Taktakan

Pemkot Serang Tutup Dua Galian C di Taktakan

SERANG-Tak kantongi izin, dua galian C atau penambangan pasir yang ada di Kelurahan Pancur dan Kuranji, Kecamatan Taktakan, ditutup paksa oleh Pemkot Serang. Penutupan dilakukan dengan pemasangan Policyline di sekitar penambangan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (30/9). Pantauan Banten Ekspres, sebelum dilakukan penutupan, sekira pukul 09.00 WIB Pemkot Serang melakukan rapat bersama di ruang kerja Walikota Serang, yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Tb Urip, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta pihak Kecamatan dan Kelurahan. Setelah itu Syafrudin langsung mengintruksikan kepada Satpol PP Kota Serang selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk langsung menutup aktivitas tersebut. Walikota Serang, Syafrudin mengatakan rapat yang dilakukan untuk memastikan aktivitas sekaligus perizinan pada galian C yang dilakukan di dua kelurahan tersebut. Hasilnya aktivitas tersebut tidak mengantongi izin, bahkan melanggar aturan bahwa di daerah tersebut merupakan daerah resapan air yang seharusnya dijaga oleh Pemkot Serang. Maka dari itu secara tegas ia mengintruksikan untuk menutup galian C. "Kami selaku Pemkot Serang merasa keberatan dengan adanya galian C yang ada di daerah Taktakan tersebut. Aktivitas tersebut memang tidak mengantongi izin," katanya kepada wartawan. Selain itu, kata dia aktivitas tersebut juga sangat merugikan masyarakat sekitar, mulai dari kenyamanan yang menimbulkan debu, keamanan masyarakat, hingga kesehatan. "Jalan bisa rusak karena mobil besar, keamanan masyarakat juga karena jalan kecil bisa saja kecelakaan, hingga kenyamanan masyarakat terganggu karena menimbulkan polusi terlebih ini musim kemarau," ujarnya. Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdany mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah mendapat intruksi dari Walikota Serang, hal itu dilakukan karena pihaknya sebagai penegak Perda dan harus melakukan penertiban bila terdapat pelanggar Perda, terlebih itu adalah intruksi Walikota Serang. "Kami adalah penegak Perda yang harus memelihara ketentraman dan ketertiban. Kali ini kita cenderung mengeksekusi dengan pemasangan policyline sesuai dengan hasil kesepakatan rapat bersama," katanya. Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, pihak sudah memberikan teguran kepada pengelola aktivitas galian C, namun penutupan tetap dilakukan meskipun ketidakhadiran pengelola galian C. "Ada atau tidaknya pengelola tetap kita lakukan penutupan, karena ini sudah intruksi Walikota Serang," tuturnya. Camat Taktakan Um Rahmat Hidayat mengatakan, aktivitas galian C tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2014 lalu, namun baru ditutup pada Februari 2019. Akan tetapi ternyata aktivitas kembali dilakukan dan mencopot policyline yang telah dipasang oleh Pemkot Serang sebelumnya. "Sudah dilakukan penutupan oleh Muspika dan Pemkot Serang bulan Februari, tapi mereka mengabaikan itu," katanya. Ia mengaku, sempat bertemu dan mendatangi kantor Camat Taktakan, bahkan mirisnya mereka meminta izin dengan alasan untuk pembangunan Pondok Pesantren. "Kami katakan tidak ada regulasi yang mengizinkan galian C di Kecamatan Taktakan, terlebih itu daerah resapan air. Sementara izinnya itu pada akhir bulan tahun 2018 lalu," paparnya. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Ipiyanto mengatakan bahwa dampak yang ditimbulkan hasil galian tersebut sangat merugikan masyarakat khususnya yang ada di Kelurahan Pancur dan Kuranji. "Karena itu daerah resapan air, maka seyogyanya harus ada penanaman pohon kembali disitu," katanya. Maka dari itu, bila aktivitas itu kembali dilakukan, pihaknya akan menuntut pengelola karena telah melanggar baik secara pelanggaran tindak pidanan ringan (Tipiring) terhadap Perda, atau bahkan tindak pidana karena telah mencopot policyline. "Makanya jangan sampai mereka melakukan aktivitas kembali, kita tutup saja," paparnya. (mam/and)  

Sumber: