50 Perusahaan Bermasalah, Disperindag Berikan Pembinaan

50 Perusahaan Bermasalah, Disperindag Berikan Pembinaan

CURUG – Sebanyak 50 perusahaan se-Kabupaten Tangerang yang bergerak diberbagai bidang usaha belum melengkapi persyaratan administrasi. Para pemilik atau perwakilan perusahaan dikumpulkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dengan tujuan pembinaan. Mereka dijelaskan kekurangan kelengkapan administrasi, serta diminta untuk dapat melengkapinya. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang, Teddi Suwardi mengatakan, pemerintah daerah mengambil langkah persuasif dengan melakukan pemanggilan dan pembinaan. Sehingga, para pelaku usaha dapat mengurus perizinan ke Organisasi Perangkat Dearah (OPD) terkait. “Jadi kalau perusahaan ini mengurus izin, nantinya akan meningkatkan pendapatan asli daerah serta tidak ada pihak yang dirugikan. Adapun untuk ekspose kali ini, kita sudah lakukan monitoring kepada para pengusaha yang belum melengkapi persyaratan administrasi. Kita lakukan pembinaan terhadap apa yang kita temukan di lapangan,” jelasnya, usai acara pembinaan di Hotel Yasmin di Kecamatan Curug, Rabu (25/9). Ia mengungkapkan, efek dari pembinaan ini diharapkan para pelaku usaha lebih terbuka kepada pemerintah daerah. Sehingga, pelaku usaha lain yang belum melengkapi persyaratan administrasi dengan sendirinya mendatangi kantor perizinanan. “Tujuannya kita menjalin kemitraan yang baik dengan para pengusaha, pedagang, distributor ataupun komunitas usaha lainnya agar taat aturan,” jelas Teddi. Teddy menegaskan, proses pembinaan tidak terputus pada pemanggilan serta diberikan penjelasan kekurangan persyaratan. Melainkan, setelah akan dilakukan monitoring sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan. “Tentu bukan saja hari ini pembinaanya, atau terhenti pada tahap ini, kami akan cek lagi ke lapangan dengan jadwal yang kita buat,” tegasnya. Senada, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Disperindag Kabupaten Tangerang, Jan Piter mengungkapkan, akan menjalin koordinasi dengan lintas lembaga. Sebab, ditemukan produk yang diproduksi perusahaan belum memiliki izin edar. Ia mengungkapkan, perusahaan yang sudah memiliki niatan baik, akan dimudahkan pengurushan izin usahanya. Hal ini sebagai bentuk kemitraan dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dengan pengusaha. Ia menuturkan, perusahaan yang dikumpulkan dihimbau untuk dapat dengan segera melengkapi persyaratan administrasi dalam dua pekan kedepan. “Ada 75 perusahaan yang berhasil diawasi namun hanya 50 perusahaan yang kita lakukan pembinaan. Salah satunya, kita sosialisasikan agar perusahaan mengurus perizinan melalui online atau cukup dengan membukan OSS di google,” terangnya. “Adapun untuk produk yang dihasilkan akan kita fasilitasi untuk mendapat izin edar dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM). Karena, ketika di lapangan banyak kita temukan produk yang sudah kadaluarsa serta mengandung bahan berbahaya,” tukasnya. (mg-10/mas)

Sumber: