Mantan Suami Bacok Teman Dekat Istri

Mantan Suami Bacok Teman Dekat Istri

SUKADIRI – Sepandai-pandainya tupai melompat akan jatuh juga. Pribahasa itu cocok disematkan kepada pria berinisial IS, warga Kampung Bedeng, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Pelaku penganiayaan ini jadi buron polisi sejak 2016. Tapi, pelarian pria 41 tahun ini berakhir pada 18 September 2019. AKP Teguh Kuslantoro, kepala kepolisian sektor (Kapolsek) Mauk, mengatakan IS adalah pelaku penganiayaan terhadap pria berinisial UJ (38), warga Kampung Lebak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, pada 12 September 2016. “Motif pelaku membacok korban didasari rasa cemburu. Pelaku merasa korban lancang berani mendekati KDJ (37), istri pelaku. Alasannya, pelaku bersama istrinya belum resmi cerai, meski sudah pisah ranjang,” ungkap Kapolsek Mauk, kepada Tangerang Ekspres, Senin (23/9). Kapolsek Mauk menuturkan, awal kejadian sekitar Pukul 15.30 WIB, Senin 12 September 2016. Pada waktu itu, UI berkunjung ke rumah KDJ di Kampung Bedeng RT 15/05, Desa Kosambi. Kemudian, UI dan KDJ makan mie ayam di ruangan tamu rumah KDJ. Sedang asik menikmati makanan, tiba-tiba pelaku datang sambil menendang pintu rumah KDJ. Tak hanya itu, bahkan pelaku mengeluarkan sebilah golok. Terjadi perdebatan antara pelaku dengan korban. Tak ingin ambil resiko, korban mencoba berlari ke arah belakang rumah KDJ. Sontak, pelaku mengejar korban. Saat itu, sambil mengejar korban, pelaku mengayunkan golok ke arah korban secara berkali-kali. “Akhirnya, korban mengalami luka robek di bagian punggung sebelah kanan akibat terkena bacokan. Selanjutnya, kakak korban yang bernama Tara bin Imsar melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mauk,” pungkasnya. Di tempat yang sama, Ipda Nyoman Nariana, kepala unit (Kanit) reskrim Polsek Mauk, menyebutkan pelaku ditangkap di sekitar rumah pelaku di Kampung Bedeng, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, pada 18 September 2019. “Setelah dilakukan penyelidikan sekitar jam 11.30, akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti. Selanjutnya, kami bawa pelaku ke markas komando guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. “Sekarang pelaku mendekam di balik jeruji besi Polsek Mauk. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. (zky)

Sumber: