HP Terlacak, Begal Tak Berkutik

HP Terlacak, Begal Tak Berkutik

PONDOK AREN-Polsek Pondok Aren berhasil meringkus MR (33) pelaku begal pengemudi taksi online Grab Car yang dikemudikan Fatur Rahman (27). Lokasi kriminal yang dialami korban terjadi di Jalan Bintaro Raya, Sektor IIIA, depan ruko Graha Marcela, Pondok Karya, Pondok Aren, Sabtu (14/09) sekitar pukul 03.30 WIB. Warga Tanjung Priuk, Jakarta Utara itu diringkus setelah polisi melacak nomor selular pelaku pada saat memesan Grab. Dari situ, diperoleh posisi pelaku ada di daerah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto menambahkan, setelah mendengarkan keterangan dari korban, lalu anggotanya mengejar dan melacak keberadaannya berdasarkan nomor selulernya. "Tak sampai 24 jam pelaku berhasil kita ringkus di daerah Kembangan, Jakarta Barat," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolsek Pondok Aren, Rabu (18/9). Afroni menambahkan, pelaku gagal melancarkan aksinya lantaran mobil hasil rampasannya rusak akibat menabrak trotoar karena korban teriak minta tolong. Korban dan pelaku sempat berebut pisau yang digunakan pelaku untuk menodong korban. "Korban sempat melawan pelaku sehingga mengalami bebera luka sayatan pisau," tambahnya. Afroni menuturkan, berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh, pelaku sengaja memesan Grab Car dan akan merampas mobil milik pengemudi online itu. Pelaku telah merencanakan sendiri dan menyiapkan senjata tajam jenis pisau, untuk melukai Korban. "Selanjutnya akan merampas mobil milik korban dan akan dijual untuk keperluan sehari-hari," jelasnya. Sebelum penangkapan, korban Fatur Rahman mendapatkan orderan penumpang dari Hero Emerald ke Bintaro Plaza. Selanjutnya setelah mendapat order, korban menjemput penumpangnya yang metupakan pelaku dengan menggunakan mobil B 1335 VOD Toyota Calya warna merah. Setelah sampai tujuan, pelaku menodongkan pisau ke leher dan meminta korban untuk keluar dan menyerahkan mobilnya. “Pelaku bilang, serahkan mobilmu kalau tidak lehermu akan saya tusuk. Korban dengan rasa tetap memertahankan mobilnya hingga mengalami luka sayatan pisaau milik pelaku," ungkapnya. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren Iptu Hitler Napitupulu mengatakan, pelaku merupakan pemain tunggal dan sebelum diringkus pernah dua kali melakukan kejahatan terhadap pengemudi taksi online juga. "Hasil pemeriksaan pelaku ini sudah dua kali melakukan kejahatan serupa di Kabupaten dan Kota Tangerang," ujarnya. Hitler menambahkan, dua kejahatan yang dilakukan pelaku tidak mengambil mobilnya namun, mengambil uang milik korban. Untuk aksi terkahirnya yang gagal, mobil hasil kejahatannya rencananya akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Mobil hasil kejahatan rencananya akan dijual tapi, belum tau siapa yang akan menjadi pembelinya," tambahnya. Masih menurutnya, dalam kasus ini berhasil diamanlam mobil Toyota Calya B 1335 VOD warna merah, satu unit seluler milik korban, pisau milik pelaku, sweater, kaus, celana panjang milik korban. "Pelaku diancam pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman minamal lima tahun dan paling lama 12 tahun penjara," tuturnya. (bud)

Sumber: