PKB Hormati Penetapan Imam Nahrawi sebagai Tersangka, Menpora Tersangka Dana Hibah
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap terkait Penyaluran Bantuan kepada KONI tahun anggaran 2018. Imam ditetapkan tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. KPK sendiri telah menahan Ulum pada pekan lalu. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan tersangka Imam adalah pengembangan perkara yang telah menjerat Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy; Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy; Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Adhi Purnomo; dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto. Seperti diketahui untuk Ending dan Jhony telah diputus bersalah Pengadilan Tipikor Jakarta, sedangkan tiga lainnya masih menjalani persidangan. "Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," kata Alexander di gedung KPK Jakarta, Rabu (18/9). KPK melakukan penyidikan dugaan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018 dan dugaan penerimanan lainnya. "Dan ditetapkan dua orang tersangka Menpora, Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum," kata Marwata menambahkan. Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terkait status hukum tersebut, otomatis Imam harus mundur dari jabatannya. Selain itu, penetapan kader PKB tersebut jadi tersangka diklaim sebagai bukti Presiden Joko Widodo tidak mengintervensi KPK. "Paling tidak secara otomatis mundur dari jabatan. Diminta atau tidak diminta. Saya kira yang sudah-sudah juga seperti itu," ujar Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin di Jakarta, Rabu (18/9). Namun, Ngabalin mengaku tidak tahu apakah dalam waktu dekat ada reshuffle kabinet. Menurutnya reshuffle merupakan hak prerogatif presiden. "Itu kewenangan dan hak prerogatif presiden. Saya belum tahu," imbuhnya. Menurutnya, pada kasus sebelumnya, menteri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK secara otomatis mundur dari jabatan. Dia menegaskan penetapan Imam sebagai tersangka adalah bukti Jokowi tidak pernah mengintervensi kerja KPK. Dia memastikan tidak ada satu orang pun yang bisa mengintervensi penetapan Imam Nahrawi sebagai oleh KPK. "Tidak ada satu orang pun. Termasuk presiden. Publik memberikan kepercayaan kepada KPK atas perintah undang-undang. Jadi siapa pun tidak bisa intervensi," ucapnya. Sementara itu, PKN menghormati keputusan KPK atas penetapan Menpora sebagai tersangka dugaan suap. "Kami sudah dengar penetapan tersangka. PKB menghormati keputusan KPK," tegas Sekjen PKB, M Hassanudin Wahid ddi Jakarta, Rabu (18/9). Meskipun begitu, PKB akan mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Imam Nahrawi. Partai juga akan memberikan advokasi atau pendampingan hukum kepada Imam. Terkait dugaan suap, PKB akan tabayyun alias mencari fakta yang dilakukan Imam Nahrawi. "Internal PKB akan melakukan rapat dan kajian untuk menentukan langkah-langkah berikutnya," jelasnya. Seperti diketahui, Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka terkait pengajuan proposal dana hibah KONI. Lembaga antirasuah itu memaparkan aliran dana ke Imam. Menpora melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menerima Rp 14,7 miliar terkait. Selain itu, Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Sehingga total dugaan penerimaan senilai Rp 26,5 miliar. Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang terkait dengan jabatan Menpora. (rh/fin)
Sumber: