Kenali Izin Produksi Makanan Kemasan
TANGERANG-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten mengajak masyarakat untuk mengenali izin dan sertifikasi panganan olahan kemasan yang hendak dibeli. Hal ini diperlukan untuk mengetahui kode produksi dan izin edar dari perusahaan pengolah makanan. Izin dan sertifikasi yang diterima dari instansi terkait diperlukan guna melindungi masyarakat dari produk pangan olahan yang disinyalir dapat membahayakan kesehatan konsumen. "Dalam makanan kemasan, ada empat kode yang terdaftar yakni MD, ML, SP dan PIRT," ucap Fikri Nazaruddin, Kasi Pemeriksaan Sertifikasi dan Layanan BPOM Provinsi Banten. Jelasnya, kode-kode tersebut dapat ditemui pada kemasan makanan dan minuman yang beredar. Kode tersebut diikuti dengan sederetan angka. “Kode SP dan PIRT dikeluarkan Dinas Kesehatan bagi industri makanan skala rumah tangga. Sementara untuk MD dan ML dikeluarkan oleh BPOM untuk industri atau produsen yang diperkirakan mampu mengikuti persyaratan keamanan pangan," ucap Fikri. Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan atau keawetan diatas tujuh hari, dengan masa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang. “Kalau makanan dan minuman berdaya tahan dibawah tujuh hari, nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja dan tidak bisa diperpanjang,” tandasnya. Izin PIRT tidak dapat dikeluarkan apabila bahan yang diproduksi meliputi susu dan hasil olahan daging, ikan, unggas dan hasil olahan yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku, makanan kaleng, makanan bayi, minuman beralkohol, air minum dalam kemasan, makanan atau minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI, dan makanan atau minuman yang ditetapkan Badan POM. Sementara nomor ML diberikan untuk produk makanan dan minuman olahan yang berasal dari produk impor, baik berupa kemasan langsung maupun dikemas ulang. Nomor MD diperuntukan bagi rodusen yang mempunyai produk makanan dan minuman yang berasal dari dalam negeri. Asri, salah satu pengunjung mal mengatakan, dirinya tidak pernah mengklarifikasi kode yang tertera pada makanan atau minuman yang hendak dibeli. “Saya hanya taunya makanan ini ada izin dari BPOM atau yang lainnya. Terkait terdaftar atau tidak, orang mana mau sempat mas untuk ngecek kebenarannya,” tutup Asri. (mg-01)
Sumber: