Langgar Aturan Cuma Ditegur
SERPONG UTARA-Selama Ramadan jam buka rumah makan diatur. Yakni, baru boleh beroperasi setelah jam 12.00 WIB. Ketetapan itu pun sudah disepakati pengusaha. Namun realitasnya, banyak rumah makan melanggar aturan. Sebelumnya, ketetapan itu sudah disebarluaskan lewat Surat Edaran Bersama Walikota dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel. Namun, masih ada sejumlah rumah makan yang membuka sebelum pukul 12.00 WIB dengan alasan tak mengetahui Surat Edaran Bersama tersebut. Hal itu diketahui saat Satpol PP Kota Tangsel melakukan pengawasan di sejumlah tempat makan yang berada di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara, Kamis (8/6). Kawasan Alam Sutera menjadi lokasi yang diawasi petugas karena banyak tempat makan yang membuka di luar jam yang sudah ditetapkan. Saat melintas di kawasan tersebut, dengan menggunakan sebuah truk dan mobil patroli, personel Satpol PP langsung masuk ke dalam rumah makan dan memberikan teguran kepada pengelola rumah makan. Saat personel Satpol PP menanyakan alasan kenapa masih membuka di luar jam operasional, salah seorang pemilik rumah makan yang menjual bakmi itu mengaku tak mengetahui ketentuan jam buka selama Ramadan. "Kita gak tau pak, kalau ada surat edaran gitu tentang jam buka saat puasa," kilah pengelola rumah makan kepada personel Satpol PP. Dari hasil pengawasan jam buka rumah makan itu, Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin menuturkan, secara keseluruhan, belasan rumah makan yang diawasi sudah mematuhi ketetapan jam buka selama Ramadan. Hanya saja, masih terdapat 2 rumah makan yang buka dengan alasan tak mengetahui ketentuan dalam Surat Edaran Bersama. "95 persen rumah makan yang kita monitoring di kawasan alam Sutera ini sudah tertib. Saat kita datang sekitar pukul 10.00 pagi, kebanyakan mereka belum membuka," ungkapnya. Pengawasan, tambah Taufik, akan terus dilakukan. Pengawasan terbuka dilakukan Satpol PP tiap pekan. Menurutnya, untuk mengawasi jam buka rumah makan selama Ramadan, terdapat dua metode yang diterapkan. "Monitoringnya kita lakukan tiap minggu. Tiap minggu ini pengawasan secara terbuka. Untuk pengawasan terutupnya kita lakukan tiap hari," tambahnya. Sementara itu, rumah makan yang ditemukan melanggar jam operasional itu akan diberikan sanksi berupa teguran. Sanksi pertama berupa teguran itu diberikan secara lisan. Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel Oki Rudianto mengungkapkan, selain sanksi teguran yang diberikan, Satpol PP juga mendata rumah makan yang melanggar tersebut. Pendataan dilakukan guna memastikan rumah makan tersebut tak mengulangi membuka usahanya sebelum pukul 12.00. "Kalau ternyata setelah kita tegur mereka masih tetap tak mematuhi jam buka, maka sanksi yang lebih tegas seperti penyegelan kita berikan," pungkasnya. (mg-22/esa)
Sumber: