Penyerahan Aset Belum Final

Penyerahan Aset Belum Final

TANGERANG – Join Opname antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang perihal penyerahan aset masing-masing sudah selesai. Namun, berita acara penyerahan aset belum ditandatangani kedua belah pihak. Sehingga, penyerahan aset antara kedua pemerintahan daerah tersebut belum memiliki legal standing atau belum sah secara hukum. Sekretaris Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Ahmad Hidayat mengatakan, pembahasan penyerahan aset antara Pemkab dan Pemkot sudah sampai pada berita acara serah terima (BASP). Ia mengungkapkan, masih diperlukan adanya surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Walikota Tangerang setelah dokumen tersebut ditandatangani. “Penyerahan sudah lama kita upayakan dan hari ini alhamdulillah terlaksana dengan penyerahan berita acara. Kita tunggu SK Walikota Tangerang setelah penandatanganan BASP,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres saat dikonfirmasi, Jumat (30/8). “Kita belum tentukan penggunaannya untuk apa, yang terpenting kita up dating data aset yang dari Kota Tangerang dahulu. Lalu kita inventarisir kondisi terkini untuk kita bahas dikemudian. Setelah SK ditandatangani, secara sah dan memiliki kekuatan hukum untuk memiliki aset yang tadinya dimiliki Kota Tangerang,” imbuhnya. Sementara, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Tangerang, Munji Widodo mengatakan, penyerahan aset antara kedua pemerintah daerah belum final. Adapun pertemuan antara sekretaris daerah merupakan hasil tindaklanjut dari pertemuan kedua kepala daerah. “Hasil tindaklanjut antara pertemuan Bupati dan Walikota, kemarin. Pak Sekda kota dan kabupaten bertemu kaitan dengan isi dari BASP seperti apa. Dari Kabupaten Tangerang menyerahkan draft BASP tadi kepada kota. Nanti pemkot akan memberikan hasil kajian di internal mereka,” terangnya saat dikonfirmasi Tangerang Ekspres. Munji mengungkapkan, aset yang diserahkan dari kota kepada Kabupaten Tangerang sebanyak lima bidang lahan kosong. Sedangkan, untuk aset yang diserahkan dari kabupaten kepada Kota Tangerang sebanyak 56 bidang berupa lahan dan bangunan. Namun, aset tersebut belum secara hukum dapat diakui kedua pemerintah daerah. Lantaran, belum ditandatanganinya dokumen serah terima aset oleh kedua kepala daerah. “Belum final karena masih di pembahasan BASP, sebenarnya sudah dipenghujung akan selesai. Tinggal dikaji nanti draft BASP-nya. Soal penandatanganan, saya belum mendapat informasi. Kalau aset dari kota ada lima bidang tanah yang masih belum ada bangunan dan titiknya kebanyakan di daerah Pantai Utara. Kalau dari kabupaten ke kota, ada 56 bidang berupa lahan kosong dan bangunan,” pungkasnya. (mg-10/mas)

Sumber: