Hujan Interupsi, Dewan Tolak Bahas APBD 2020
SERANG – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda “Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Banten mengenai Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan 2019 dan APBD Banten 2020 dihujani interupsi. Hal itu dikarenakan mayoritas fraksi tidak setuju pembahasan APBD 2020 dilakukan pada akhir masa pengabdian DPRD Banten periode 2014-2019. Berdasarkan pantauan, rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten Ali Zamroni tersebut sempat diskor selama 10 menit. Hal itu karena sejumlah fraksi berkeinginan pembahasan APBD Banten tahun 2020 dilakukan oleh anggota DPRD periode 2019-2024. Seperti yang disampaikan, anggota Fraksi Golkar, Suparman yang meminta pembahasan APBD 2020 untuk ditunda pembahasannya hingga anggota DPRD Banten yang baru dilantik. Dirinya beralasan, waktu yang sempit sehingga dinilai pembahasan tersebut tidak akan memungkinkan. “Ini waktu kan kurang dari 14 hari. Maka dari itu dengan segala hormat, saya mengusulkan pembahasan APBD 2020 dibahas setelah dewan yang baru dilantik,” katanya saat paripurna di DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (14/8). Ia juga meminta agar hasil Badan Musyawarah (Banmus) terkait APBD 2020 untuk dianulir. “Yah hasil Banmus memang kesepakatan tertinggi setelah paripurna, tapi hasil paripurna itu merupakan kesepakatn tertinggi. Maka itu saya minta dianulir. Dan hari ini kita bahas APBD perubahan saja,” ujarnya. Anggota Fraksi Amanat Persatuan Pembangunan, Ishak Sidik juga meminta agar pembahasan APBD Banten 2020 agar bisa dilakukan pada periode anggota DPRD periode 2019-2024. “Rapat Banmus kemarin kan menyetujui hari ini nota pengantar gubernur untuk APBD perubahan 2019 dan APBD 2020. Saya kira jadwal yang telah ditetapkan Banmus itu besok (hari ini) pandangan fraksi, tanggal 20 Agustus jawaban gubernur, dan saya kira tidak mungkin kita bisa membahas APBD 2020. Makanya saya minta nggak udah diparipurnakan,” kata Ishak. Anggota Fraksi Demokrat, M Nawa Said Dimiyati juga meminta agar hasil banmus terkait pembahasan APBD 2020 untuk dicabut. “Dicabut dan diagendakan pada masa yang akan datang,” ujar pria yang akrab disapa Cak Nawa itu. Anggota Fraksi PPP, Iskandar menilai, APBD Banten nilainya cukup besar. Namun, dengan waktu yang singkat hal itu tidak akan bisa dibahas secara optimal. Meski begitu, dirinya mengusulkan jika tidak masalah APBD 2020 dibacakan. Akan tetapi pembahasannya akan dilakukan pada DPRD yang baru. “Ini kan cuma ada waktu tujuh hari. Sesuatu yang imposible. Ini kita berbicara pertanggungjawaban rakyat,” ujar Iskandar. Sementara, anggota Fraksi PKS, Budi Prajogo menilai, jadwal yang telah dibuat banmus telah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Bahwa kalau dibahas setelah dewan yang baru dilantik saya pesimis pembahasannya bisa tepat waktu. Dan kalau lewat tanggal 30 November maka baik eksekutif dan legislatif akan mendapat sanksi berupa pengurangan anggaran,” ujar Budi. Senada dengan Budi Prajogo, anggota Fraksi PKS yang lain Najib Hamas mengungkapkan, jika nota pengantar APBD 2020 tetap disampaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan banmus. "Saya kira dewan di sini sudah pahamlah,” katanya. Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam nota pengantarnya menjabarkan, secara garis besar komposisi rancangan Perubahan APBD 2019 mengalami penambahan sebesar 3,82 persen atau Rp464,63 miliar. Semula sebesar Rp12,15 trilun menjadi Rp12,62 triliun. Belanja tak langsung semula dianggarkan Rp2,21 triliun menjadi Rp2,50 triliun atau naik Rp290,41 miliar. Belanja hibah semula Rp2,31 triliun menjadi Rp2,26 triliun atau naik Rp47,03 miliar. Selanjutnya, belanja hasil pajak daeraj kepada kabupaten/kota semulai Rp2,50 triliun menjadi Rp2,61 triliun. Lalu untuk belanja bantuan sosial tidak mengalami perubahan sebesar Rp105,97 miliar. Pun demikian dengan belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota tetap di angkat Rp432,69 miliar. “Sedangkang belanja tidak terduga yang semula dianggarkan Rp55,43 miliar kini menjadi menjadi Rp47,18 miliar. Angka itu turun 14,88 persen atau sebesar Rp8,20 miliar,” ujar WH. Untuk belanja langsung, kata dia, semula dianggarkan Rp4,52 triliun menjadi Rp4,64 triliun atau meningkat 2,49 persen senilai Rp112,89 miliar. Penambahan itu diperuntukkan bagi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman. “Kemudian juga untuk bidang sosial, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bidang kepemudaan dan olahraga, bidang perpustakaan dan bidang perdagangan,” katanya. Sementara untuk pendapatan daerah, kata WH, semula ditargetkan Rp11,38 triliun menjadi Rp11,67 triliun. Angka itu berkurang 1,37 persen atau senilai Rp161,77 miliar. Itu meliputi pendapatan asli daerah semula ditargetkan Rp7,34 triliun menjadi Rp7,17 triliun atau berkurang Rp168,16 miliar. “Lalu dana perimbangan tidak mengalami perubahan dari target sebesar Rp4,4triliun. Lain-lain pendapatan daerah yang sah semula ditargetkan Rp6,07 miliar menjadi Rp12,46 miliar. Meningkat 105,28 persen atau sebesar Rp6,39 miliar,” jelasnya. Terkait penolakan pembahasan Raperda tentang APBD 2020 WH mengaku bisa memaklumi dan tak memermasalahkannya. “Bagus karena memang mepet. Bisa dipertimbangkan karena memang pembahasan perlu waktu Bisa dipahami, enggak ada masalah buat pemerintah daerah,” ujarnya. Terpisah, Wakil Ketua DPRD Banten, Ali zamroni mengatakan, hasil kesepakatan antarfraksi bahwa paripurna nota pengantar terkait APBD 2020 tetap dibacakan.“Dua-duanya dibacakan. Tapi khusus APBD 2020 akan dibahas pada periode berikutnya,” katanya. (tb)
Sumber: