PKL Walantaka akan Ditertibkan
SERANG - Pengguna ruas Jalan Ciruas-Walantaka di Lingkungan Pipitan (Kyi Setro), Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang mengeluhkan banyaknya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan tersebut. Karena dengan adanya PKL itu kerap menimbulkan kemacetan arus lalulintas. Salah satu pengguna jalan asal Walantaka, Jaja (35) mengatakan sudah bertahun-tahun PKL tersebut dibiarkan dan semakin hari pedagangnya semakin banyak. "Kalau jam-jam masuk kerja dan pulang kerja, macet karena pedagangnya berjualan di tepi jalan," ujarnya kepada Banten Ekspres saat ditemui di lokasi, Selasa (13/8). Menurut dia, seharusnya pihak kecamatan mengarahkan serta memberi ruang untuk berjualan di wilayah tersebut agar tidak menumpuk di pinggir jalan. "Bukan saya ngeluh yang jualannya, yang jualannya sudah bagus, karena untuk mencari rejeki untuk keluarganya. Tapi, kalau berjualannya di pinggir jalan dan membuat kemacetan, itu juga sudah salahi aturan. Seharusnya Pak Camat (Camat Walantaka Tedi Kusnadi) memberikan ruang jualan, karena memang di jalan itu ramai pembelinya," katanya. Ia berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, khususnya Pemerintah Kecamatan Walantaka agar menertibkan PKL tersebut dengan cara dipindahkan ke tempat yang layak. "Kalau dibiarkan, saya yakin makin parah, karena hampir sepanjang jalan Kyi Setro sudah berderetan PKL," ujarnya. Sementara itu, Ketua Pokdarwis Situ Ciwaka, Slamet Ibnu Hadi mengatakan pihaknya sudah sering mengarahkan para PKL untuk berjualan di kawasan wisata Situ Ciwaka. Namun sampai saat ini para PKL masih belum mengikuti arahannya. "Sudah saya arahin ke wisata Situ Ciwaka, kan di sana rata-rata pedagang makanan ringan serta pernak-pernik aksesoris tapi tidak dengar," katanya yang juga merupakan Ketua Pemuda Peduli Lingkungan Kecamatan Walantaka. Dihubungi terpisah melalui telepon selulernya, Kabag Ops Satpol PP Kota Serang Saeful Anwar mengatakan dirinya baru mengetahui hal tersebut. Namun, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan segera menertibkan. "Akan kita tertibkan segera, nanti kita akan laporkan ke kepala Satpol PP dulu hingga perintah turun," katanya. Menurut dia, jika melihat kewenangan PKL di Kecamatan Walantaka tersebut, hal itu bukan kewenangan Satpol PP Kota Serang, karena di setiap kecamatan memiliki Kasi Trantib yang lebih berhak menertibkan. "Sebetulnya itu tugas mereka (trantib kecamatan) tapi kalau mereka tidak mampu, kita siap mem-back up untuk penertiban," ujarnya. (mg-04/tnt)
Sumber: