Gerindra Geser PDIP, PSI dan Berkarya Pendatang Baru
CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menetapkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, Senin (12/8). Terdapat 85 anggota DPRD Provinsi Banten ditetapkan. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) se-Banten mengumpulkan suara terbanyak, 914.719. Namun, dalam perolehan kursi di DPRD Banten tergusur Gerindra, perolehan suaranya 876.588. Gerindra mendapat 16 kursi. Sementara PDIP 13 kursi. Pada Pemilu 2014, PDIP dan Golkar berjaya, sama-sama memperoleh kursi terbanyak, 15. Gerindra hanya 10 kursi. Kader PDIP yang berhak menjadi ketua DPRD Banten, lantaran sisa suaranya unggul dibanding Golkar. Di Pemilu 2019, Gerindra mengalami lompatan yang sangat signifikan. Mampu menambah 6 kursi dan menjadi parpol dengan jumlah kursi terbanyak. Gerindra berhak menempati kursi ketua DPRD Banten 2019-2024. Urutan ketiga hingga kelima, ditempati Golkar dan PKS masing-masing 11 kursi dan Demokrat 9 kursi. Hadir dalam pleno yang digelar di Hotel Royal Krakatau Cilegon, jajaran Bawaslu Banten, perwakilan 16 partai politik (parpol) peserta pemilu 2019, Plt Asda I Pemprov Banten Samsir dan perwakilan TNI/Polri. “Tadi kita sudah menyampaikan dan membacakan proses yang sudah kita agendakan. Perolehan kursi di Provinsi Banten Gerindra memperoleh kursi terbanyak, 16 kursi kemudian diikuti oleh PDIP 13 kursi,” kata Ketua KPU Banten Wahyul Furqon usai menetapkan caleg kepada wartawan. Lanjut Wahyul, untuk partai Garuda, Perindo, PBB dan PKPI gagal mengirimkan kadernya untuk duduk di legislatif Banten. Dua partai baru PSI dan Berkarya berhasil mengirimkan kadernya duduk di kursi DPRD. “Secara keseluruhan di Banten 85 kursi ada 4 parpol yang tidak memiliki kursi,” katanya. Selanjut, KPU Banten akan mengirimkan berkas hasil putusan ke Pemprov Banten dan salinan putusan ke KPU RI dan Bawaslu. Syarat administratif untuk pelaksanaan pelantikan DPRD Banten periode 2019-2024. “Kita akan sampaikan salinan ke pimpinan KPU dan Bawaslu serta Pemprov,” ujarnya. Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudi mengatakan, penetapan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan. “Kami melihat penetapan tidak ada masalah dan sesuai dengan mekanisme, yaitu melalu proses pemilu lalu masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan hari ini (kemarin) sudah ditetapkan para calegnya,” katanya. Terpisah, Plt Asda I Setda Pemprov Banten, Samsir meminta kepada KPU Banten untuk secepatnya menyerahkan berkas penetapan ke Pemprov Banten. “Ya, kami minta sih secepatnya. Karena kan untuk pengajuan adiministrasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) biar cepat juga keluar surat keputusannya (SK),” ujar Samsir. Samsir beralasan, permintaan percepatan penyerahan berkas administrasi tersebut agar proses pemberkasan di pusat tidak terlalu lama. Mengingat masa bakti anggota DPRD Banten periode 2014-2019 pada akhir Agustus ini akan habis. “Supaya cepat keluar SK-nya. Makanya KPU juga harus cepat menyerahkan berkas. Karena prosesnya kan cukup lama juga di pusat. Belum lagi bukan cuma Banten yang mengajukan SK, seluruh Indonesia, karena ini hasil pemilu,” ujarnya.(tb)
Sumber: