Butuh 10 Detik, Rampok Gasak Motor

Butuh 10 Detik, Rampok Gasak Motor

TIGARAKSA – Empat orang komplotan begal sepeda motor berhasil diringkus Satreskrim Polresta Tangerang.  Keempatnya beraksi mencuri dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T, serta mengincar motor yang terparkir di halaman rumah. Pelaku asal Sumatera tersebut berusia dibawah 30 tahun, diantaranya AN (26) merupakan otak perampokan, RN (29) bertugas melakukan pengintaian dan pengawasan, lalu ada AH (23) sebagai joki motor serta YAP (26) bertugas menyembunyikan barang hasil curian. Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Polisi M. Sabilul Alif mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di Balaraja usai dilakukan observasi. Identitas pelaku sudah berhasil dikantongi polisi pada 16 Juli 2019. “Hal ini berawal saat salah seorang pelaku membawa sepeda motor merk Honda Beat di bawah fly over Balaraja. Kemudian kita lakukan identifikasi dan hasilnya identik, lalu kita lakukan penyergapan. Setelah pengembangan ketiga pelaku lainnya berhasil diamankan,” ujarnya, saat Perss Release di Mapolresta Tangerang, Rabu (24/7). Polisi sudah mengendus komplotan hasil dari obeservasi modus operandi, serta jejaring rampok dan begal dari jaringan Sumatera. Kata Sabilul, AN yang tertangkap di kontrakan Balaraja bersama RN  dimana dari keterangan keduanya. Polisi berhasil meringkus tersangka lainnya. “Kita bergerak, dua tersangka atas nama AH dan YAP ditangkap di Cikande. Mereka semua merupakan mantan residivis. Serta biasa melakukan aksi perampokan rumah kosong, begal, dan kendaraan lain,” terangnya. Kasatreskrim Ajun Komisaris Polisi Gogo Galesung mengatakan, tersangka atas nama AN selalu membawa senjata tajam dan senapan rakitan saat melakukan aksi. Selain itu, pelaku tidak segan-segan melukai korban. “Kasus ini kurang lebih 30 tempat kejadian perkara kebanyakan mengincar perumahan termasuk yang ada di Telaga Bestari. Bermual pada 2 juli 2019 dari Juanedi warga Cikupa, bekerja di rumah makan Gumirang melaporkan sepeda motor miliknya hilang pada pukul 23.00 WIB. Hasil rampokannya puluhan motor namun yang tersisa hanya ada tujuh motor, dimana sisanya tidak ada dan uang hasil curian digunakan untuk pesta,” jelasnya. Lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu buah gagang kunci leter T, dua mata kunci leter T, dan satu pembuka magnet pada kunci kontak. Kemudian, sebilah pisau bergagang kayu dan senjata api rakitan jenis Revolver kaliber 3,8 milimeter beserta tiga buah peluru asli. “Pelaku mengaku mendapat senajata dengan meminjam dari temannya yang ada di Lampung. Kita kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. Salah seorang korban, Irfansyah asal Jawilan mengaku, sepeda motor miliknya hilang di halaman rumah sekira pukul 24.00 WIB. Saat itu, tidak sempat dimasukkan ke dalam rumah sebab sudah kelelahan sepulang kerja. “Saking lelahnya saya ketiduran, lupa kalau motor belum di masukan. Pukul 03.00 WIB saya terbangun dan lihat motor sudah tidak ada. Ada sekitar dua minggu, akhirnya saya kembali mendapatkan motor saya,” ujarnya. Sementara, pelaku AN asal Sumatera mengaku, sehari-hari bekerja sebagai sopir yang membawa mobil muatan yang hendak ke Lampung dan sebaliknya. Ia mengaku paling lama membutuhkan 10 menit mulai dari pengintaian hingga membawa kabur motor korban. “Agak banyak saya beraksi di perumahan. Cuman butuh 10 detik untuk dapat menjebol kunci kontak akan tetapi yang ke arah kiri stangnya. Kalau ke arah kanan kunci stangnya saya belum bisa karena belum diajarkan teman. Awalnya saya mencuri karena terdesak biaya lahiran anak kedua saya hingga terlilit hutang Rp10 juta. Terus terpaksa mencuri dan ketagihan,” tukasnya. (mg-10/mas)

Sumber: