Cabut Laporan Dahulu, Bahas Lahan Kemudian

Cabut Laporan Dahulu, Bahas Lahan Kemudian

JAKARTA-Tensi tinggi antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) versus Pemkot Tangerang berakhir dengan damai. Kedua belah pihak, sepakat menyelesaikan masalah lewat jalur birokrasi. Pemkot Tangerang dan Kemenkumham, akan mencabut laporanya ke Polres Metro Tangerang Kota. Kesepakatan ini hasil dari pertemuan yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelesaikan konflik kedua instansi pemerintah yang sepekan belakangan sempat memanas. Sebelumnya, Kemenkumham dan Pemkot Tangerang saling lapor ke Polres Metro Tangerang Kota. Kemenkumham melaporkan Walikota Tangerang Arief R Wismansyah dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian publik. Sementara Pemkot melaporkan Kemenkumham dengan tuduhan, pelanggaran tata ruang atas pembangunan Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi yang lokasi berada di samping Puspemkot Tangerang. Karena itu, Arief belum bisa mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, kedua kampus tersebut tetap dibangun hingga selesai dan diresmikan Menkumham Yasonna Laoly pada 9 Juli lalu. Dalam pertemuan di Kemendagri, hadir Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH). Dari Kemenkumham diwakili Sekretaris Jenderal Bambang Rantam Sariwanto. Mediasi itu dipimpin Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo."Masalah sudah selesai ya. Kemenkumham dan Pemkot Tangerang sepakat mencabut laporanya di polisi," terang Hadi kepada Fajar Indonesia Network, kemarin (18/7). Menurut Hadi, titik awal masalah terkait dengan bangunan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Imigrasi dan pemanfaatan lahan. "Ya, semuanya sudah klir. Tadi telah ada kesepakatan berdua tentunya menarik seluruh laporan," tegasnya. Tidak hanya mencabut laporan di polisi, saja, Arief juga sepakat memulihkan pelayanan publik di kantor Kemenkumham yang sempat dihentikan. "Baik listrik maupun sampah, beres. Hari ini (kemarin) pulih kembali, sepulang dari sini langsung pulih," kata Hadi di depan puluhan wartawan di Kemendagri. Arief mengatakan, setelah pencabutan laporan, rencananya, mulai Senin (22/7) akan ada pembahasan lanjutan mengenai pelimpahan lahan Kemenkumham yang saat ini, di atasnya sudah dibangun menjadi fasilitas pelayanan publik dan gedung MUI Kota Tangerang. "Pembahasan dan pertemuan diinisiasi pak Gubernur. Semoga Pemkot Tangerang bisa mendapatkan pelimpahan lahan Kemenkumham, yang akan kita bangun untuk fasilitas publik. Arief mengatakan pelayanan publik yang sempat terganggu kini sudah berjalan normal kembali. Sejak 2014, Arief mengaku sudah berjuang mendapatkan pelimpahan lahan dari Kemenkumham. Namun, semua usahanya, mulai dari surat menyurat hingga pertemuan dengan Kemenkumham, tak membuahkan hasil. "Sebenarnya dari awal tidak ada masalah. Soal air dan listrik itu bukan kewenangan kita, itu kewenangan PDAM dan PLN, tidak masalah juga, tidak kita berhentikan," kata Arief menjawab pers usai mediasi dengan Kemenkumham di Kemendagri, kemarin. Pelayanan yang diberhentikan pemkot di Lapas dan kantor Kemenkumham di Kota Tangerang, hanya dua jenis layanan saja yakni pengambilan sampah dan penerangan jalan umum (PJU). "Penerangan jalan umum, sudah langsung dinyalakan kembali ketika, saya mendapatkan arahan dari Pak Mendagri. Kalau sampah, ternyata ada dua lapas tidak pernah bayar retribusi," ungkapnya. Gubernur Banten Wahidin Halim menambahkan, terkait perizinan kampus milik Kemenkumham dan tata ruangan yang menjadi akar persoalan, kedua belah pihak segera difasilitasi Pemprov Banten. "Persoalan ini hanya karena perbedaan persepsi. Dalam tiga hari ke depan akan kita bangun kesepakatan-kesepakatan. Kita mulai dengan saling memperbaiki dan menyempurnakan tata ruang," singkat Wahidin. Di tempat terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap proses mediasi lanjutan yang dilakukan Gubernur Banten Wahidin Halim dapat menemui titik temu. Tjahjo menilai wajar jika Arief terlalu emosional dalam menyikapi permasalahan dengan Menkumham, yang berdampak pada terganggunya pelayanan publik di lingkungan Kota Tangerang. Tapi jika harus memberhentikan pelayanan, dinilai bukan strategi yang baik. "Sudah saya minta, Gubernur Banten Pak Wahidin untuk melakukan langkah-langkah cepat. Yang dirugikan kan masyarakat untuk pelayanan publik secara umum, kurang etis dan kurang elok rasanya kalau ini masih juga tidak selesai," tambahnya. Seperti diketahui, ketegangan Kemenkumham dengan Pemkot Tangerang, memuncak saat Yasonna Laoly menyindir Arief. Gara-gara IMB kampus Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi tak diterbitkan, ia menuding Pemkot Tangerang tidak ramah dengan Kemenkumham. Tensi Arief naik, saat dituding menjadikan 22 hektare lahan Kemenkumham di Kota Tangerang dalan rencana tata ruang wilayah (RTRW) sebagai persawahan. Arief lantas mengirim surat keberatan dan klarifikasi ke Kemenkumham. Dalam suratnya itu dijelaskan, penetapan lahan Kemenkumham sebagai area persawahan bukan dari Pemkot Tangerang melainkan oleh Kementerian Pertanian. Pemkot Tangerang pun menyetop pelayanan pengangkutan sampah dan mematikan PJU di semua kantor Kemenkumham di Kota Tangerang. Hal ini pula yang memicu Kemenkumham melaporkan Arief ke polisi. Arief pun balik melaporkan Kemenkumham di polisi atas dugaan pelanggaran tata ruang atas pembangunan kedua kampus tersebut. (ful/fin)

Sumber: