BNN Banten Tangkap Tiga Kurir Narkoba

BNN Banten Tangkap Tiga Kurir Narkoba

SERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil menangkap tiga tersangka kurir narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba). Ketiga tersangka itu ditangkap secara terpisah, yakni MN (39), FN (29), dan IWN (44). Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistiyana mengatakan, tersangka MN ditangkap di sebuah bengkel di Jalan Raya Petir, Lingkungan Banjar Asri, Kecamatan Cipocock Jaya, Kota Serang pada 6 Juli lalu. “Tersangka kita amankan bersama barang bukti berupa 5,2 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam tangki bahan bakar kendaraan roda empat jenis Mitsubishi yang telah dimodifikasi. Sabu yang diamankan dalam lima bungkus plastik terpisah rencananya akan diedarkan ke Jakarta,” katanya saat ekspos di Kantor BNN Banten, Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis (18/7). Tantan menuturkan, barang bukti sabu tersebut berasal dari Tiongkok yang dikirim melalui Malaysia lalu ke Sumatera. “Dari analisa kita, sabu itu masuk dari Malaysia lalu ke Aceh dan bergerak melalui jalur darat lalu menyebrang ke Merak. Setelah kita mendapatkan laporan masyarakat ada pengiriman narkoba, anggota langsung bergerak dan akhirnya kita amankan di Serang,” ujarnya. Sedangkan untuk dua tersangka yakni FN dan IWN ditangkap di sebuah bengkel di Jalan Husein Sastranegara, Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada 11 Juli lalu. “Dari dua kurir ini, kita amankan barang bukti berupa 150 kilogram daun ganja kering siap edar. Ganja tersebut diduga berasal dari Aceh dan akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Jawa Barat, Bogor dan beberap daerah lainnya,” katanya. Menurut Tantan, penangkapan FN dan IWN, bermula dari laporan akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Tangerang. Kendaraan pengangkutnya yaitu mobil Toyota Camry berwarna silver. Sedangkan ganjanya tersebut disimpan di dalam bagasi termodifikasi plat besi yang dilas. Kemudian Tim BNN Banten berkoordinasi dengan BNN RI yang kemudian tim gabungan tersebut melakukan pengawasan di daerah Pelabuhan Tanjung Priok. Tim gabungan menemukan mobil Toyota Camry yang dimaksud dengan bantuan anjing pelacak di KMP Sakura Expres saat bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok. Setelah penemuan mobil terduga pengangkut ganja, kemudin tim membawa mobil dan kedua tersangka ke bengkel las di Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Saat dibuka plat besi bagasi mobil tersebut ditemukan 150 paket ganja dengan berat bruto 150 kilogram. “Jadi sebelumnya sudah ada penangkapan untuk 5 kilogram ganja di Pelabuhan Merak, jadi mereka mungkin tahu di Merak-Bakauheni sudah enggak aman. Mereka lalu berputar ke Bangka lalu ke Tanjung Priok,” katanya. Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 6-20 tahun dan paling berat seumur hidup hingga hukuman mati,” katanya. Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan BNN Banten Abdul Majid mengatakan kasus penangkapan kurir itu masih dalam pengembangan. “Yang ditangkap kan kurir, kita masih kembangkan siapa pemasoknya. Kita akan kembangkan ke arah sana,” katanya. (tb/tnt)

Sumber: