RSU Diganjar Akreditasi Paripurna

RSU Diganjar Akreditasi Paripurna

TIGARAKSA – Rumah Sakit Umum (RSU) Kabupaten Tangerang terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Setelah lulus kreditasi paripurna Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) versi 2012, tiga tahun yang lalu (tahun 2016), sesuai regulasi Rumah Sakit wajib melakukan akreditasi dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan secara berkala setiap tiga tahun sekali. Maka 2019 RSU KabupatenTangerang telah dilakukan survey Re-Akreditasi oleh Tim Survey dari KARS dengan Versi SNARS Edisi I pada 24-28 Juli 2019. Hasilnya, RSU Kabupaten Tangerang dinyatakan lulus akreditasi dengan predikat tertinggi atau predikat Paripurna bintang lima oleh lembaga independen Komisi Akrditasi Rumah Sakit (KARS). Akreditasi rumah sakit merupakan pengakuan yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi, ditetapkan oleh Kementrerian Kesehatan. Bahwa rumah sakit harus memenuhi standar pelayanan yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan. Direktur RSU Kabupaten Tangerang drg. Hj. Naniek Isnaeni L, MKes, menjelaskan, predikat paripurna ini membuktikan bahwa pelayanan di RSU Kabupaten Tangerang telah memenuhi standar pelayanan dan manajemen yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, komitmen dari pimpinan dan dukungan dari seluruh SDM yang ada di rumah sakit juga memiliki peran penting, dalam mencapai keberhasilan akreditasi ini. “Alhamdulillah, predikat Paripurna bintang lima kita raih sehingga memacu kita agar melayani masyarakat dengan lebih baik dan profesional. Sekretaris Daerah KabupatenTangerang Rudi Maesal mengungkapkan, rasa syukur dalam perolehan akreditasi paripurna, sehingga semua pelayanan lebih dimaksimalkan untuk kepentingan masyarakat Tangerang. Semua prestasi ini diraih semata-mata bermuara untuk melayani masyarakat Kabupaten Tangerang khususnya, dan umumnya Tangerang Raya. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menambahkan, akreditas ini merupakan syarat mutlak bagi rumah sakit yang berkerjasama dengan BPJS Kesehatan, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) no. 99  tahun 2015. Dimana akreditasi yang dilakukan oleh KARS melingkupi penilaian kepada pelayanan RS, alat kesehatan, hingga standar pelayanan tenaga kesehatan. Hal ini juga untuk memastikan masyarakat sebagai peserta JKN mendapatkan kesehatan yang bermutu dan aman di faskes tingkat pertama maupun tingkat lainnya, karena sesuai kebijakan terbaru, RS yang tidak melakukan perpanjangan akreditasi akan diputus kontrak dengan BPJS Kesehatan. Dalam arahannya, Dewan Direksi RSU Kabupaten Tangerang, pada acara penyerahan sertifikat Akrediatsi lulus Predikat Paripurna SNARS Edisi I diruang kerjanya, bupati mengharapkan kedepan RSU Kabupaten Tangerang harus terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan inovasi inovasi teknologi tepat guna, pelayanannya dan fasilitasnya seperti rumash sakit swasta. “Selamat kepada tim RSU Kabupaten Tangerang,” lanjut Zaki, dengan diraihnya akreditasi paripurna ini agar seluruh jajaran terus focus melayani pasien sehingga mewujudkan masyarakat Kabupaten yang sehat. Selamat kepada jajaran RSU Kabupaten Tangerang, terus tingkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu kepada masyarakat. (mg-10/mas)

Sumber: